Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin akan terus melakukan pengawasan terhadap kewajiban produsen untuk mengedarkan dan menjual rokok bergambar seram sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012.
"Pengawasan rokok itu akan berjalan terus," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta seperti ditulis Rabu (9/7/2014).
Roy mengatakan penindakan terhadap produsen rokok yang belum menempelkan gambar seram pada bungkusnya akan disesuaikan pada tingkat peredaran rokok tersebut.
"Ya tergantung dimananya?. Ini kan (tidak boleh) di distributor. Kalau di ritel ya boleh. Ya kita lihat sajalah," lanjutnya.
Menurut dia, bagi produsen atau distributor yang masih mengedarkan rokok tanpa gambar seram akan diberikan sangsi. Pemberian sangsi ini akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi, tindakan kami ya sanksi administrasi bertahap. Lisan, tertulis, bertahaplah. Tunggu lah," katanya.
Hingga saat ini pengawasan akan dilakukan pada tingkat hulu baru kemudian akan dilanjutkan ketingkat hilir seperti pasar dan supermarket.
Hal ini untuk memastikan bahwa produsen telah melaksanakan aturan tersebut secara baik sehingga ke depan akan lebih mudah melakukan pengawasan ditingkat hilir.
"Kami lebih senang ke hulu seperti industri, distributor, importir, atau ritel-ritel besar. Kalau dia belum mengikuti ya nggak boleh beredar. Ini untuk yang belum beredar," tandas dia. (Dny/Nrm)
Advertisement