Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dinilai masih kurang siap. Setidaknya, hal tersebut yang diutarakan ratusan warga Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sekitar 700-an warga apartemen mengaku sudah memberikan fotokopi pada pihak pengelola apartemen untuk didata agar bisa mencoblos. Namun undangan belum juga datang. Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga, Teddi.
"Warga disuruh menyerahkan copy KTP dan copy KK sejak 11 Juni 2014, ternyata banyak yang nggak terdaftar DPT. Jumlah DPT lebih dikit dari Pileg kemaren," kata Teddi di Jakarta Utara, Rabu (9/7/2014).
Sementara itu, ratusan warga lainnya sempat berteriak histeris, khususnya para pemilih wanita. Mereka kesal bukan kepalang, karena hak pilih mereka hilang begitu saja tanpa alasan yang jelas. Di apartemen itu sendiri berdiri 3 TPS dan semuanya sudah tidak memiliki surat suara alias habis.
Salah satu warga lantai 2 Blok AG, Jakob mengungkapkan, mendapatkan surat undangan di TPS 93. Namun setelah sampai ke TPS tersebut, surat suara sudah habis.
"Saya belum nyoblos, padahal saya dapat undangan, datang ke TPS juga sebelum jam 11 tapi kehabisan surat suara," kesal Jakob.
Kekesalan tersebut juga dirasakan oleh warga lain, Joseph Gunawan (52). Meski telah membawa surat undangan, dia dihadapkan dengan alasan sama, yaitu habisnya surat suara di TPS. "Masak saya terpaksa golput, kan katanya golput diharamkan," ucapnya.
Masalah berbeda ditemui warga lainnya, Hotma Hutahurup yang mengungkapkan, bersama ratusan warga lainnya sudah membuat surat pengajuan daftar pemilih tambahan sejak sebulan lalu. Namun dari 579 warga yang diajukan sebagai pemilih hanya 52 warga yang bisa menjadi daftar pemilih tambahan.
"Pokoknya kami akan gugat, harus ada pemilihan ulang, kami bukan penghuni liar, sebulan lalu sudah daftar," kata Hotma yang juga penghuni blok LR 15 Dahlia.
Sementara itu Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan yang terjadi di Apartemen Gading Nias disebabkan para pemilih tidak melakukan pendaftaran yang sesuai prosedur. Di mana pengelola memobilisasi penghuni apartemen untuk mengurus surat A5. Kemudian pihaknya juga mengaku mendapat kesulitan untuk mendata para penghuni apartemen karena tidak diperbolehkan oleh pihak apartemen.
"Kami tahu apartemen banyak penghuni dari luar daerah, sehingga untuk dapat memberikan hak suara mereka harus mengurus A5. Dan mereka mengurus A5 secara kolektif, padahal A5 tidak dapat diwakilkan. Sehingga harus pengelola dan pengurus PPRS yang mengurus, kami diberi data, ya pasti kami tampung dan pilah," terang Muin. (Sss)
Advertisement