Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh. Pasangan suami istri itu menjalani pemeriksaan status tersangka dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2014).
Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Romi dan Masyitoh enggan memberikan komentar. Keduanya tampak pasrah menjalani pemeriksaan KPK.
Sementara itu selain Romi Herton dan Masyitoh, KPK juga memeriksa pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Para saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta yaitu Aries Adhitya Safitri, Aliyas Arfiansyah, dan Kuasa Direktur CV Ratu Samagat, Rudi.
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Energi & Tambang