2 Tersangka Obor Rakyat Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Darmawan yang tiba sekitar puku 11.30 WIB, mengaku tak ada persiapan khusus yang disiapkan dalam pemeriksaan kali ini.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Jul 2014, 13:32 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai tersangka. Keduanya sempat mangkir dari pemeriksaan pada Senin 7 Juli 2014.

Tersangka Darmawan yang tiba sekitar puku 11.30 WIB, mengaku tak ada persiapan khusus yang disiapkan dalam pemeriksaan kali ini. Ia pun akan memberi penjelasan setelah pemeriksaan selesai. Sementara itu, Setiyardi telah datang sebelumnya sekitar pukul 10.10 WIB.

"Tidak ada persiapan khusus. Nanti dulu ya selesai pemeriksaan," kata Darmawan setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 3 Juli. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Pers. Mereka dijerat itu, lantaran Obor Rakyat tidak berbentuk badan hukum.

Selain itu, mereka dijerat karena susunan pengurus redaksi dan alamat redaksi di dalam kotak atau kolom di tabloid itu terkesan fiktif. Seyogyanya, penerbitan pers untuk media cetak menyampaikan nama susunan redaksi, alamat redaksi, dan alamat percetakan, serta penanggung jawab secara terbuka di media itu.

Kasus ini dilaporkan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla ke Bareskrim sejak 16 Juni lalu. Kedua orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi masing-masing sebanyak 2 kali.‬‬ (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya