Liputan6.com, Berlin - Sadar jika kualitas infrastruktur dan akses jalan raya mereka cukup mulus, pemerintah Jerman berencana untuk segera memungut tarif dari pengguna jalan bebas hambatan, Autobahn.
Nantinya, kendaraan dengan plat nomor asing diwajibkan untuk membayar tarif yang ditentukan sebelum bebas melenggang di wilayah Jerman. Selain pilihan izin melintas untuk sepuluh hari, pemerintah Jerman turut memberikan opsi langganan berdurasi dua bulan hingga satu tahun.
Advertisement
Untuk izin melintas berdurasi sepuluh hari akan dikenakan biaya sebesar 10 Euro (Rp 158.121), durasi dua bulan di tarif 20 Euro (Rp 316.243) dan durasi satu tahun di tarif 100 Euro (Rp. 1.581.216), di kurs Rupiah 1 Euro setara dengan Rp 15.812.
Jerman tampaknya tak ingin terkesan sepihak dalam kebijakan ini. Pemerintah Jerman berdalih jika warga negara mereka sendiri turut dikenakan tarif penggunaan jalan. Hanya saja, pungutan tersebut telah disertakan ke dalam pajak kendaraan bermotor.
Niatan Jerman ini lantas menuai kritik dari dua negara terdekatnya, Belanda dan Austria. Seperti diketahui, kedua negara tersebut memang lekat dengan aktivitas bisnis, termasuk rute kendaraan pengangkut barang.
Rencana Jerman ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Austria dan Swiss telah lebih dahulu menerapkan aturan jalan berbayar. Kebijakan ini tentu dirasakan memberatkan oleh kendaraan-kendaraan asal Jerman yang kebetulan turut rutin mengasapi wilayah mereka.