Berkas 5 TSK Kekerasan Seksual JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rikwanto menjelaskan, pelimpahan tahap 2 dilakukan penyidik pada Kamis 10 Juli kemarin.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Jul 2014, 06:34 WIB
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan pemeriksaan 5 tersangka kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS). Ke-5 tersangka yang juga tenaga kebersihan tenaga alih daya ISS itu telah diserahkan ke kejaksaan.

"Kemarin sudah turun P21 (berkas lengkap) dari kejaksaan. Tadi pagi jam 10, tahap 2 penyerahan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Rikwanto menjelaskan, pelimpahan tahap 2 dilakukan penyidik pada Kamis 10 Juli kemarin. Selain para tersangka Agun, Firgiawan, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal, pihaknya juga telah melimpahkan barang bukti ke kejaksaan dalam proses pelimpahan tahan dua itu.

"Tersangka dan barang bukti sudah juga dikirimkan ke kejaksaan, dan selanjutnya menjadi penuntutan di kejaksaan," ujar Rikwanto.

Ke-5 tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap bocah TK, AK yang berusia 6 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan para tersangka di toilet Gedung Anggrek sekolah JIS.

Dalam kasus ini sebelumnya polisi menetapkan 6 tersangka yakni Agun, Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Namun, tersangka Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan, pada Juni 2014 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya