Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Kuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usahanya.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani menegaskan, status usaha tersebut harus sudah diurus oleh LKM di awal tahun 2015.
"Januari 2015 mereka mulai melakukan, mereka harus mendaftar, daftar ke Pemerintah Daerah bisa jadi, atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," katanya saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (11/7/2014).
OJK sendiri diharapkan status usaha yang harus ditempuh oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.
Firdaus mengaku jika nanti terdapat beberapa LKM yang mayoritas berada di daerah belum memiliki status usaha, OJK tidak segan-segan untuk menindak demi terciptanya industri keuangan yang kuat.
"Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroprasi menjadil LKM lagi, dia diangap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," kata Firdaus.
OJK sudah memiliki Undang-Undang mengenai lembaga keuangan mikro dimana harus berbadan hukum sejak 8 Januari 2013. Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia mengingat belum adanya angka akurat terkait hal itu. (Yas/Gdn)
Mulai Januari 2015, LKM Harus Berbadan Hukum
Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia.
diperbarui 11 Jul 2014, 13:42 WIBIlustrasi OJK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Rekapitulasi Suara KPU di Kepulauan Seribu: Pramono-Rano Unggul, Disusul RIDO
Airlangga Hartarto: Pertumbuhan Ekonomi RI di Puji Dunia
Kembalikan Uang Korupsi LRT Palembang Rp22,5 Miliar, Tersangka Tipikor Tetap Diproses Hukum
Tak Punya Rumah, Pria Jepang Pilih Numpang di Rumah Orang Asing Selama 5 Tahun
Alasan PDIP Pecat Effendi Simbolon: Komunikasi dengan Jokowi, Kalau Bertemu Prabowo Tak Apa
Cara Semen Indonesia Wujudkan Pembangunan Keberlanjutan
BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Dorong Pertumbuhan Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara
3 Tanda Jiwamu Lelah Mengarah Depresi, Jangan Diabaikan
Membedah Tarik Ulur Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025
Hasil Survei Terbaru, 20 Persen Air Keran di Jepang Tercemar Bahan Kimia Berbahaya
Suzuki Luncurkan Varian Eksklusif Jimny Arctic 2024, Berapa Harganya?
Kumpulan Kabar Viral Terkait Pencoblosan Pilkada, Simak Faktanya