Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Kuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usahanya.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani menegaskan, status usaha tersebut harus sudah diurus oleh LKM di awal tahun 2015.
"Januari 2015 mereka mulai melakukan, mereka harus mendaftar, daftar ke Pemerintah Daerah bisa jadi, atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," katanya saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (11/7/2014).
OJK sendiri diharapkan status usaha yang harus ditempuh oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.
Firdaus mengaku jika nanti terdapat beberapa LKM yang mayoritas berada di daerah belum memiliki status usaha, OJK tidak segan-segan untuk menindak demi terciptanya industri keuangan yang kuat.
"Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroprasi menjadil LKM lagi, dia diangap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," kata Firdaus.
OJK sudah memiliki Undang-Undang mengenai lembaga keuangan mikro dimana harus berbadan hukum sejak 8 Januari 2013. Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia mengingat belum adanya angka akurat terkait hal itu. (Yas/Gdn)
Mulai Januari 2015, LKM Harus Berbadan Hukum
Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia.
diperbarui 11 Jul 2014, 13:42 WIBIlustrasi OJK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Kapten Timnas Indonesia Kaget dengan Pemecatan Shin Tae-yong: Sebaiknya Menunggu hingga Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selesai
Dituduh Mencuri, Bocah Pesawaran Lampung Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren
Penyebab Asam Urat Tinggi di Usia Muda, Ketahui Ciri-cirinya
Berapa Biaya Haji 2025 Yang Disetujui Panja Haji DPR RI?
Bos OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil
Sinar Mas Padu Padan Teknologi, Sumber Daya Manusia dan Lingkungan di 2024
Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, PDIP: Pengalihan Isu Jokowi Finalis Tokoh Terkorup
Lewat Platform Ini, Investor Bisa Berinvestasi Saham AS
350 Bali Instagram Caption Ideas untuk Foto Liburanmu
250 Caption Reels IG Keren dan Inspiratif
Ciri-ciri Masuk Angin: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Mayat Bocah Laki-Laki Terbungkus Sarung Ditemukan di Bekasi, Ada Luka Bekas Sundutan Rokok