Kepala BKPM Bantah RI Tak Pernah Menang di Arbitrase

Pemerintah sangat siap menghadapi gugatan arbitrase internasional Newmont.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jul 2014, 15:21 WIB
Ilustrasi Newmont 4

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar tak terima dengan kabar bahwa Indonesia tak pernah memenangkan kasus di jalur arbitrase internasional. Hal ini menyusul kesiapan pemerintah untuk menghadapi gugatan arbitrase dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).

"Jangan begitu lah. Siapa bilang kita nggak pernah menang? Kita pernah menang sama Newmont," tegas dia saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Saat ini, Mahendra bilang, pemerintah sangat siap menghadapi gugatan arbitrase internasional Newmont. Namun pemerintah masih memberi kesempatan bagi perusahaan tambang itu untuk menarik gugatannya.

"Kita akan lihat, untuk arbitrase kita sedang siapkan. Tapi kalau memang ada jalan lain dari Newmont untuk bisa mempertimbangkan langkah-langkah win-win. Kami masih menunggu (tanggapan dari Newmont)," tukas dia.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto sebelumnya meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan jalur musyawarah dengan PTNNT terkait ujung pangkal masalah soal izin ekspor konsentrat tembaga. 
 
"Sebaiknya penyelesaian sengketa perselisihan diupayakan melalui musyawarah dan menghindari arbitrase," katanya.
 
Menurut Suryo, pemerintah juga harus serius menanggapi gugatan tersebut mengingat Indonesia dinilai belum cukup mampu memenangkan kasus melalui arbitrase internasional. 
 
"Pemerintah nggak punya track record baik dalam memenangkan penyelesaian di arbitrase internasional. Makanya jangan gegabah dan menganggap enteng, serta jangan merasa paling benar dan paling kuasa," tegasnya. 
 
Jika terlalu percaya diri, kata Suryo, justru akan berbalik membahayakan dan merugikan negara ini. "Ini bisa berbahaya dan mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit," ucap dia. (Fik/Nrm)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya