Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali angkat bicara terkait pengesahan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Abraham dengan tegas menolak pengesahan itu.
Penolakan itu, kata Abraham, lantaran salah satu poin penting dalam revisi itu seolah-olah menginginkan anggota DPR kebal hukum. Di mata Abraham, satu produk undang-undang yang dihasilkan DPR tidak boleh melemahkan proses penegakan hukum. Terutama untuk kasus korupsi.
Jika itu terjadi, ujar Abraham, hal tersebut akan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan di Indonesia. "Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat, termasuk produk MD3," kata Abraham di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dengan disahkannya RUU MD3 itu, lanjut Abraham, maka sudah sangat jelas dan nyata, DPR dan juga pemerintah telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi. DPR dan pemerintah sebagai 'produsen' peraturan dan kebijakan tidak punya keinginan kuat untuk memberantas korupsi yang sudah sangat akut menjamur di berbagai lini di Indonesia.
"Korupsi di negeri ini sudah sangat masif, sehingga diperlukan tindakan yang progresif, bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Abraham.
DPR mengesahkan Revisi UU MD3 pada 9 Juli lalu. Pengesahan itu diwarnai aksi walk out oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB. Aksi ini dilakukan karena sejumlah poin dalam revisi itu dinilai tak signifikan dan justru berdampak negatif ke depan.
Sedikitnya ada 4 poin dalam Revisi Undang-Undang MD3 yang perlu digarisbawahi:
1. Mengubah ketentuan kuorum untuk hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3.
2. Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa dan penyidikan tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tanpa izin presiden.
3. Partai pemenang suara terbanyak tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.
4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD).
Ketua KPK: DPR Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Dengan disahkannya RUU MD3 itu, kata Abraham,sudah sangat jelas dan nyata, DPR dan pemerintah telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
diperbarui 11 Jul 2014, 13:16 WIBNama Abraham Samad disebut-sebut bakal mendampingi bakal capres Joko Widodo dari PDIP , Kamis, (15/5/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
50 Wisata Yogyakarta Terpopuler, Candi Bersejarah hingga Pantai Eksotis
DK PBB Serukan Proses Politik yang Inklusif Usai Pemberontak Suriah Digulingkannya Bashar al-Assad
Tips Berwisata Aman Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Gempa Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Terjadi Dua Kali Menggetarkan Indonesia
Kismis Terbuat dari Apa? Fakta Menarik Tentang Buah Kering Favorit
Fungsi Obat Piroxicam: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Distributor yang Menarik Peredaran 3 Varian Indomie di Australia Bertambah
Masyarakat Khawatir Kena Pungli Saat Wisata, Pilih Staycation di Hotel
VIDEO: Viral Rumah-rumah di Bantul Terancam Longsor, Diduga Tanah Tergerus Banjir
Marak Orang Ngaku Kena Sihir, Pertanda Apa? Ini Penjabaran Buya Yahya
5 Pernyataan BPBD, BMKG, hingga Kapolri Terkait Modifikasi Cuaca di Jakarta Jelang Libur Nataru
Review Drakor Doubt: Han Suk Kyu Si Profiler Ulung yang Kesulitan Memahami Putrinya