Liputan6.com,Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meminta pemerintah memberikan kesempatan untuk mengambil sikap terkait pencabutan gugatan arbitrase selama satu minggu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, permohonan waktu tersebut karena perusahaan harus berkordinasi dengan induk usaha di Amerika Serikat.
"Mereka minta waktu hingga pekan depan karena mau konsultasi dulu dengan yang di Amerika Serikat," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dia mengaku saat ini pemerintah masih memberikan kesempatan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut untuk mencabut tuntutan arbitrase.
Selama masa gugatan, pemerintah dan Newmont tidak bisa melakukan renegosiasi kontrak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. "Selama gugatan diajukan, tidak ada renegosiasi," ungkap dia.
Sebelumnya, Sukyar mengatakan, pemerintah Indonesia mengancam akan menterminasi Newmont Nusa Tenggara jika tidak segera mencabut gugatan arbitrase.
"Posisi pemerintah meminta mereka untuk segera mencabut gugatan. Kalau enggak maka tidak ada negosiasi. Kami sampaikan sesuai arahan pak Menko, pemerintah akan terminasi (kontraknya NNT)," tutur dia.
Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan ketegasan yang akan merugikan NNT, jika tida segera mencabut pengajuan tuntutan arbitrase.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengatakan, pemerintah Indonesia menyesali aksi tersebut. Pasalnya, saat gugatan diajukan proses renegosiasi sedang berjalan maka masih ada kemungkinan menemukan kesepakatan.
Chairul mengungkapkan pemerintah mengambil sikap tegas dan melakukan Persiapan kordinasi antar kementerian untuk mengambil langkah hukum yang akan merugikan Newmont sendiri jika tuntutan arbitrase tersebut tidak segera dicabut.
"Langkah hukum pemerintah Indonesia, dengan ketegasan yang mungkin merugikan Nemont Nusa Tenggara sendiri apabila Newmont Nusa Tenggara tidak segera mencabut arbitrase," ungkapnya.
Seperti diketahui, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Nrm)
Advertisement