KPK Bakal Jerat Bendum PDIP Jadi Tersangka Korupsi Hambalang

Abraham Samad menyatakan, KPK tidak takut dengan nama besar PDIP sebagai tempat bernaungnya Olly.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Jul 2014, 19:41 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui keterlibatan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam vonis terdakwa kasus P3SON Teuku Bagus Mohammad Noor.

"KPK selalu bekerja profesional. Dalam putusan TBMN (Teuku Bagus Mokhammad Noor) dijelaskan keterlibatan Olly Dondokambey," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Oleh karena ini, lanjut Abraham, status tersangka tidak akan lama lagi akan disematkan kepada Olly. Sebab, Abraham menambahkan, para pimpinan KPK akan segera menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Olly.

"Sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti tinggal ditandatangani sprindiknya," kata Abraham.

Abraham menyatakan, KPK tidak takut dengan nama besar PDIP sebagai tempat bernaungnya Olly. Meski PDIP kemungkinan besar akan memenangi Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ini.

"Percayalah bahwa KPK tidak punya keraguan sedikit pun walaupun Olly ini berasal dari partai pemenang pilpres. KPK bekerja secara profesional. Kami tinggal menunggu laporan dari satgas Hambalang," ucap Abraham.

Dugaan keterlibatan Olly Dondokambey dalam kasus korupsi P3SON Hambalang mencuat dalam surat dakwaan para terdakwa kasus tersebut. Terlebih dalam amar putusan 2 terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor disebutkan bahwa Bendahara Umum PDIP itu terbukti menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek P3SON.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan saat membacakan putusan Teuku Bagus di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa 8 Juli 2014 lalu.

Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek P3SON yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebab, melalui Banggar DPR tersebut, anggaran proyek yang awalnya single years menjadi multiyears itu meningkat drastis, dari mulanya hanya menelan biaya sebesar Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Baca juga:

Bendahara Umum PDIP: Saya Tidak Pernah Terima Suap Hambalang

Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Menkumham Akui Nazaruddin Kendalikan Perusahaan dari Penjara

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya