Liputan6.com, Jakarta - KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Sebab, mantan Ketua MK yang sudah divonis penjara itu disebutkan menerima banyak uang suap dari sejumlah sengketa pilkada di MK.
Terkait itu, KPK dipastikan tengah membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut menyuap Akil. Salah satunya ialah Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali. Dia dinilai berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013.
"(Zainuddin) Potensial suspect, cuma potensial kan, belum tentu bisa menjadi suspect. Ini masih harus dikembangkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dalam amar putusan Akil Mochtar, Zainuddin disebutkan sempat melakukan komunikasi dengan Akil. Dalam komunikasi itu, Akil meminta uang Rp 10 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013 di MK.
Uang Rp 10 miliar itu rencananya akan diserahkan kepada Akil. Namun penyerahan itu tidak terealisasi sebab Akil sudah terlebih dahulu ditangkap KPK.
Zainuddin juga diketahui pernah menyampaikan pesan singkat dari Akil yang mengatakan ada yang gawat terkait sengketa Pilkada Jatim. Isi pesan singkat itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Saat itu Idrus sedang berada di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Setya juga mendengar percakapan soal pesan singkat yang berisi sengketa Pilkada Jatim.
Busyro menambahkan, hal-hal seperti di atas yang akan menjadi bagian yang dikembangkan oleh penyidik KPK. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tak terkecuali Idrus dan Setya yang tidak tertutup kemungkinan akan diperiksa kembali.
"Memanggil (saksi), dikonfirmasi, diklarifikasi, kalau perlu dikonfrontir. Kan di sini (KPK) ada tradisi mengkonfrontir saksi-saksi yang membantah sesuatu," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. (Ado)
KPK Bidik Ketua DPD Golkar Jawa Timur Terkait Akil Mochtar
Dia dinilai berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur 2013.
diperbarui 12 Jul 2014, 00:29 WIBBusyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Tengah Selidiki Penyebab Kematian
Meski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi
Persija Jakarta vs Persib Bandung Imbang di BRI Liga 1, Semangat Tarung Pangeran Biru Disanjung
Indonesia Pecundangi China, Ini Rahasia Rinov/Fadia Tampil Gacor di Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025
Mengintip Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Pernah Kena Cancel Culture
Ramadan Ceria Bersama Mentari TV, Ada Cipung Hingga Abang L Bikin Ibadah Puasa Makin Semangat
Petrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Ilmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik