Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi suara hasil pencoblosan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 saat ini telah masuk di tingkat kecamatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, sejak dihitung mulai Minggu 13 Juli 2014 kemarin, banyak kecamatan yang sudah menyelesaikan rekap suara pilpres.
"Sebagian besar kecamatan, tanggal 13 itu selesai. Walaupun jadwalnya 13, 14 ,15. Hari pertama sebagian besar berhasil menyelesaikan," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Arief menegaskan, meski sebagian besar kecamatan sudah menyelesaikan rekap suara, tidak berarti KPU mempercepat rekap di tingkat nasional. KPU tetap akan mematuhi tahapan pilpres sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kenapa kita beri 3 hari di tingkat kecamatan, karena Indonesia kan ada daerah yang tidak bisa cepat, ada yang harus seberangi pulau, kita di nasional tetap sesuai schedule (jadwal). Contohnya ada di Maluku, Papua, sebagian Aceh, Sumatera Utara ada juga, daerah-daerah kepualauan nya panjang. Tapi rekap sesuai jadwal sampai pusat," tandas Arief.
Berikut jadwal tahap rekapitulasi suara yang merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014:
10-12 Juli, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat keluarahan/desa. Penghitungan dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
13-15 Juli, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Penghitungan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
16-17 Juli, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/desa. Penghitungan dilakukan KPU kabupaten/kota.
18-19 Juli, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi. Penghitungan dilakukan KPU provinsi.
20-22 Juli, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Penghitungan dilakukan KPU.
(Sss)
Advertisement