Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum guru Jakarta International School (JIS), Hotman Paris beranggapan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti. Apa yang dikatakan penyidik kepolisian tentang barang bukti kekerasan seksual, harus diperlihatkan.
"Mana buktinya, tunjukkan kalau ada, kamera mana, ada rekaman nggak?" kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Hotman mengatakan, semua cerita mengenai pemberian obat, perekaman, dan semua bukti versi pelapor bukanlah barang bukti. Begitu juga keterangan korban, pun tidak jelas dan berubah-ubah.
"Jadi kalau ada bukti yang jelas, kami nggak ngotot begini. Saya tuduh kamu tanpa bukti, bagaimana? Bisa?" ujar Hotman mencontohkan.
Setelah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di JIS, Polda Metro Jaya kembali menetapkan 2 guru JIS sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan korban murid taman kanak-kanak JIS, D. Kedua guru JIS yang menjadi tersangka adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Keduanya hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Guru JIS Diperiksa, Kuasa Hukum Bawa Perawat Klinik ke Polda
2 Guru JIS akan Diperiksa, Pengacara Angkat Suara
LPSK Minta Pemeriksaan 2 Guru JIS Secara Profesional
(Sss)
Energi & Tambang