Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan 50 pekerja di setiap kelurahan untuk menjaga kebersihan dan kondisi jalan akan segera terealisasi. Sekda DKI Jakarta Saefullah sedang menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut.
"Saya harus menyiapkan regulasinya. Bisa berupa Pergub untuk memayungi ini semua," ujar Saefullah di Balaikota Jakarta, Senin (14/7/2014).
Pergub ini nantinya akan mengatur soal kontrak kepada pekerja harian lepas (PHL) yang dilakukan oleh setiap lurah. Karena selama ini kontrak dilakukan di setiap dinas dengan perusahaan swasta yang menyediakan PHL. Apalagi kontrak akan dilakukan secara personal tanpa melalui perusahaan lagi.
Kemudian, pergub itu juga akan mengatur tentang pemberian gaji kepada PHL senilai Rp 2,4 juta sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Pemprov DKI akan menganggarkan gaji mereka di APBD Perubahan. Kemudian dana tersebut diberikan ke masing-masing kelurahan untuk menggaji para PHL-nya.
"Anggarannya akan ditaruh di kelurahan. Kelurahan yang melakukan kontrak personal pada orang itu," ucap Saefullah.
Setelah adanya pergub, mantan Walikota Jakarta Pusat itu akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) tentang cara perekrutan PHL, tugas-tugas PHL, cara pengontrolan, dan lainnya. Hal itu disusunnya dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), juga mengenai target penerapannya yang akan berjalan sambil menunggu pengesahan Pergub.
"Ini saya mau panggil Ortala. Nanti saya ukur Ortala sanggup berapa hari. Supaya ini nggak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya. Supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait. Di kelurahan," jelas Saefullah.
Sebelumnya, sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, setiap kelurahan akan disiapkan 50 hingga 100 PHL. Mereka nantinya bertugas menjaga kelurahan agar terhindar dari jalan rusak dan sampah.
"Nanti PHL akan kita taruh di kelurahan Pak Wagub bilang 50 orang. Tapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambahin rentang 50 sampai 100. Punya tugas multifungsi. Kalau ada sampah diambil, ada selokan sampah, jalan rusak," jelas Saefullah. (Sss)
DKI Siapkan Pergub Penempatan Pekerja Lepas Tiap Kelurahan
Pergub ini nantinya akan mengatur soal kontrak kepada pekerja harian lepas (PHL) yang dilakukan oleh setiap lurah.
diperbarui 14 Jul 2014, 15:24 WIBSaefullah resmi dilantik Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Good Morning: Makna, Penggunaan, dan Variasi Ucapan Selamat Pagi dalam Bahasa Inggris
Memahami Arti Konfirmasi dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Resep Tempe Bacem Basah: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Jawa
Bursa Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam
Hanya Pakai Sendok Makan, Begini Cara Bersihkan Kepala Kambing Sebelum Dimasak
Demo Tolak MBG di Papua, Istana: Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat
Harga Minyak Anjlok Lagi Menanti Perdamaian Rusia dan Ukraina
7 Potret Nurbaini Jannah Aspri Pertama Hotman Paris, Dikenal Tajir
7 Fitur Undarrated di Android 15 yang Wajib Dicoba!
Orang Kaya tapi Bodoh Menurut Buya Yahya
Memahami Arti Counter: Definisi, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Top 3 News: Kata Istana soal #KaburAjaDulu, Orang Mau Merantau Tak Boleh Dilarang