KPK Korek Wamen ESDM Soal Penetapan Harga Gas

Wamen ESDM Susilo Siswoutomo diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Jul 2014, 17:21 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Usai diperiksa, Susilo mengaku dikorek sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, seputar penetapan harga gas di Kementerian ESDM.

"Jadi saya jelaskan kepada penyidik mengenai proses yang terjadi untuk penetapan harga gas," kata Susilo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Susilo mengatakan, bahwa penetapan harga gas itu pada awalnya didasarkan atas usulan dari SKK Migas. Jika usulan dari SKK Migas disetujui baru Kementerian ESDM menetapkan harga gas yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

"Ujung-ujungnya kan berasal dari usulan SKK Migas dulu. Kemudian diproses, baru nanti Pak Menteri yang menandatangani untuk penetapan harga gas," ujar Susilo.

Terkait dengan kontrak antara SKK Migas dan PT Kaltim Parna Industri. Menurut Susilo, dirinya tidak bisa memberikan pandangan, apakah kontrak itu wajar atau tidak. Mengingat, Artha Meris sebagai Dirut PT Kaltim Parna Industri diduga melakukan suap kepada Rudi yang saat itu masih duduk sebagai Kepala SKK Migas.

Tetapi yang jelas, kata Susilo, dalam kontrak sudah dipastikan ada kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. "Masalah wajar atau tidak tergantung. Namanya kontrak itu kan kesepakatan kedua belah pihak. Jadi kalau misalkan keduanya sudah sepakat, ya bagaimanapun juga ya itulah yang terjadi," ujar mantan Deputi Kepala SKK Migas ini.

Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Meris telah dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500. Duit suap diberikan supaya Rudi selaku Kepala SKK Migas mengeluarkan rekomendasi penurunan harga gas untuk PT Kaltim Parna Raya (KPI) yang akan disampaikan kepada Menteri ESDM.

Sebagaimana dalam dakwaan, Rudi disebutkan pula kalau suap itu ditujukan juga untuk Menteri ESDM Jero Wacik agar menerima rekomendasi penurunan harga gas dari SKK Migas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Artha Meris kini sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Pada kasus ini dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya