Liputan6.com, Jakarta - Paulus Frans selaku kuasa hukum 5 pelajar yang menjadi tersangka atas tewasnya 2 pelajar SMAN 3 Jakarta yaitu Afriand Caesar Alirhami dan Padian Prawirodirya menyurati Kapolri Jenderal Polisi Sutarman hari ini. Lantaran, permohonan penangguhan penahanan atas 5 tersangka yaitu D, K, P, T, dan A belum juga dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Kami minta kebijaksaan polisi terutama Kapolri untuk memberikan atensi pada bawahannya memberikan perlindungan hukum dan penangguhan penahanan," kata Paulus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Paulus menyatakan, 5 tersangka yang dibelanya itu trauma karena disatukan oleh tahanan kejahatan lain seperti narkoba. Selain itu, penangguhan penahanan itu dikirimkan, lantaran saat diperiksa, mereka tidak didampingi kuasa hukum.
Paulus menjelaskan, surat proses penangguhan penahanan juga sudah diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan sejak 4 Juli 2014.
Paulus menyatakan, 5 tersangka kini ditahan bersama dengan orang dewasa, padahal seharusnya mereka ditahan di tempat khusus. Saat ini, D, K, P, dan T ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara tersangka inisial A ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Ya minta penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Proses hukum berjalan dan bila bersalah silakan dihukum. Dia (A) saat ini kondisinya sangat traumatis, karena penahanan digabung dengan pelaku kejahatan lain, seperti narkoba, dan lainnya," tandas Paulus. (Sss)
5 Tersangka Kekerasan di SMA 3 Kirim Surat Penangguhan ke Kapolri
5 Tersangka yang dibelanya itu trauma karena disatukan oleh tahanan kejahatan lain seperti narkoba.
diperbarui 14 Jul 2014, 19:38 WIBIlustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mentrans Iftitah Ajak PATRI Sinergi dan Kolaborasi dengan Tokoh-tokoh Anak Transmigran
4 Tanda Oli Gardan Motor Matik Habis
Menikmati Keindahan Pantai Tolanamon, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di NTT
WSBP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,22 Triliun hingga November 2024
3 Resep Mie Bangladesh ala Rumahan yang Nikmat Disantap Saat Hujan
Tanpa Gelar Sarjana, Profesi Ini Bisa Digaji Rp 1,5 Miliar
20 Desember 1968: Pembunuh Berantai Misterius Zodiac Killer Bunuh Korban Pertamanya
Bagaimana Mengatasi Kecanduan Vape? Ini 5 Cara Efektif Terbebas dari Bahaya Nikotin
Senator AS Ini Deklarasikan 2025 Jadi Tahun Bitcoin dan Aset Digital
Katarak Si Pemicu Disabilitas Netra Bisa Sembuh dengan Obat Tetes Mata, Mitos atau Fakta?
Hasil Carabao Cup: Hajar Manchester United, Tottenham Hotspur Melangkah ke Semifinal
Turun Hujan Deras, Apakah Boleh Tidak Hadiri Sholat Jumat?