Temukan C1 'Bermasalah', KPU: Laporkan Sesuai Jenjangnya

Kekeliruan yang ditemukan di Formulir C1, selain karena kekurangpahaman penyelenggara atau human error, bisa juga disebabkan kesengajaan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Jul 2014, 11:15 WIB
Pemilu ulang digelaar disejumlah daerah, Tidak adanya formulir jenis A5 menjadi alasan utama mengapa pemilu ulang berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi meminta agar kejanggalan-kejanggalan yang terindikasi dari Formulir C1 agar segera dilaporkan sesuai jenjang persoalan. Masalah-masalah itu diusahakan tak ditumpuk dan disodorkan pada jenjang di atasnya. Hal itu mengingat waktu KPU untuk memutuskan tak banyak.

"Waktunya sekarang ini di levelnya. Ajukan catatan apa yang dia punya. Kita harus mengerem untuk rame-ramenya saja, buang-buang tenaga. Sampaikan langsung ke KPU. Kami akan langsung turun ke lapangan," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Kekeliruan yang ditemukan di Formulir C1, selain terjadi karena kekurangpahaman penyelenggara atau human error, bisa juga disebabkan kesengajaan. Laporan kekeliruan itu bisa segera diatasi dengan mekanisme perbaikan yang dimiliki KPU. KPU juga memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah bekerja dan memperbaiki sebagaimana prosedur semestinya.

KPU membuka ruang untuk pelaporan janggal yang ditemukan di Formulir C1. KPU memiliki Formulir C1 plano berhologram untuk mengecek Formulir C1 yang membingungkan. KPU akan mencocokkan jumlah pemilih yang hadir, jumlah surat suara yang dipakai, serta jumlah surat suara sah dan tak sah. "Jika ditemukan kekeliruan, akan dibuat berita acara,” lanjutnya.

Dalam beberapa kasus, seperti di TPS 47, Kelurahan Kelapa Dua Tangerang, KPU langsung mengecek dan mengklarifikasi, yang terjadi hanya kesalahan pembacaan dari hasil pindaian yang tak begitu jelas. “Foto scan tak begitu jelas. Yang kemarin Anda pikir angka 8 itu angka 0 yang di-cross,” ujar Hadar.

Setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 3 provinsi, yakni Jogjakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat, KPU menemukan indikasi kecurangan dalam formulir C1 atau formulir rekapitulasi suara di TPS. Yakni adanya 17 TPS di Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, dan Jawa Timur yang formulir C1-nya hanya dimenangi capres nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Selain itu, ada 2 TPS di Gunung Kidul, Jogjakarta, yang di dalam formulir C1-nya tidak terdapat jumlah pemilih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya