Kisruh Pasar Hayam Wuruk, Ahok: Saya Tunggu Gugatannya

Meski HIPPWIL menuding tak satu pun pedagang yang setuju dengan revitalisasi, tetapi menurut Ahok sudah ada 60% pedagang setuju.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 15 Jul 2014, 11:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak khawatir, dengan rencana kuasa hukum Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL), Otto Hasibuan, yang akan membawa kasus revitalisasi Pasar Hayam Wuruk ke pengadilan negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masa mau gugat kami? Kan lucu, ya gugat sajalah. Saya tunggu gugatannya saja," kata pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Meski HIPPWIL menuding tak satu pun pedagang yang setuju dengan revitalisasi, menurut Ahok, sudah ada 60% pedagang existing yang menyetujui revitalisasi Pasar Hayam Wuruk. Hal itu sesuai ketentuan Perda DKI nomor 3 tahun 2009 pasal 7 ayat 2, tentang Pengelolaan Area Pasar yang menyebutkan jika lebih dari 50% pedagang yang setuju maka pembangunan dapat dilaksanakan.

Kemudian, ada 40% pedagang yang tidak setuju dan meminta Pemprov DKI membatalkan revitalisasi. Namun, menurut Ahok, pihaknya tak bisa menghentikan revitalisasi karena perjanjian tersebut dilakukan sejak masa Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI.

"Jadi waktu itu begitu kami dilantik, mereka datang mengharapkan kami membantu untuk membatalkan. Ya nggak bisa kami membatalkan perjanjian Pak Fauzi Bowo, lalu ngotot sampai ke mana-mana," jelas Ahok. (Yus)

Baca Juga:

Ahok Pesimistis Penyerapan Anggaran DKI Capai 97%

Warga Jakarta Bisa Mengadu ke Ahok, Ini Nomornya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya