Sekjen DPR Diperiksa KPK untuk Kasus Sutan Bhatoegana

Winantuningtyas merupakan satu-satunya saksi yang akan dimintai keterangannya untuk Sutan Bhatoegana pada hari ini.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Jul 2014, 11:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dan mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 yang menyeret Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka.

Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Sekjen DPR Winantuningtyas Titi. "Saksi untuk SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (15/7/2014).

Winantuningtyas merupakan satu-satunya saksi yang akan dimintai keterangannya untuk Sutan pada hari ini.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini adalah hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam dugaan kasus gratifikasi ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.  (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya