Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Mabes Polri untuk membahas persoalan kasus anak yang berkaitan dengan persoalan hukum. KPAI akan menemui Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Untuk berkoordinasi membahas masalah penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Baik anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Niam menjelaskan, dalam pertemuan itu ada 2 hal yang akan dibahas yakni mengenai regulasi diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kedua, membicaran rencana revisi UU Perlindungan Anak. Pembicaraan mencuat akan hal itu karena hukum yang dinilai belum cukup kuat memberikan efek jera.
"UU itu (UU No 11/2012), sudah ditetapkan sejak 30 Juli 2012, dan akan efektif pada 30 Juli 2014," ujar dia.
Dari kedua persoalan itu, KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dan aparat penegak hukum dan melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. "Karena ada perbedaan yang mendasar dari segi paradigma, maupun ketentuan peraturannya," ujar Niam.
Sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan UU lama masih membahas tentang pengadilan anak sementara kini ada UU baru yang akan muncul yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dalam UU baru ini tidak menyebut penjara sebagai tempat memberikan punishment (hukuman), bagi anak," kata dia
Dia menekankan, anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum harus berusia di atas 12 tahun. Artinya di bawah 12 tahun kalau melakukan pidana tidak bisa dilakukan proses hukum formal.
"Solusinya diversi atau pengalihan dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal, seperti musyawarah, konpensasi dan pemaafan," tandas Asrorun Ni'am. (Ein)
KPAI Sambangi Mabes Polri Bahas Sistem Pengadilan Anak
KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dalam melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
diperbarui 15 Jul 2014, 13:39 WIBKPAI (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Monitor Itu Apa: Panduan Lengkap Tentang Perangkat Penting Komputer
8 Makanan dan Minuman Terbaik untuk Tidur Nyenyak, Wajib Coba
Cara Membuat Es Krim Rumahan, Panduan Lengkap untuk Kreasi Lezat
Muzani Gerindra Sebut Prabowo Tepati Janji Politiknya dengan Menaikkan Gaji Guru
6 Potret Arumi Bachsin dan Emil Dardak Gelar Syukuran Ultah Anak, Sederhana di Rumah
Kisah Raden Asnawi Hendak Dipermalukan dan Disuguhi Daging Babi, Endingnya Bikin Kaget
Farhan Unggul Dalam Hitung Cepat Pilkada Bandung 2024, Ucap Syukur Bakal Jadi Wali Kota
Petani Tembakau Cemas Penjualan Hasil Panen Anjlok, Ini Gara-garanya
15 Manfaat Bengkoang: Apa Manfaat Bengkoang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Matcha Sama Green Tea Apa Bedanya: Panduan Lengkap Perbedaan dan Manfaatnya
Manfaat Mandi Air Garam, Tata Cara, dan Panduan Lengkapnya yang Menarik Diketahui
Apa Itu Komponen Abiotik: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Ekosistem