Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Hasil hitung cepat RRI mencatat pasangan Jokowi-JK unggul dengan perolehan 52,49% suara. Sementara Prabowo-Hatta mendapatkan 47,51% suara.
Panggilan DPR ini dinilai lumrah namun RRI diharapkan tak sampai terintervensi. Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Tomagola mengatakan, DPR boleh saja memanggil RRI. Tetapi RRI diminta hanya memberitahukan metodologi hitung cepatnya saja. Dan menolak semua permintaan di luar itu.
"RRI itu kan lembaga publik, kalau diminta Komisi I soal isi, substansi, tolak. Kalau soal dana oke-oke saja. Substansi wilayah kita (akademisi), tidak ada kompromi akan hal itu," ungkap Tamrin di UI Salemba, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Selain itu, Dosen Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada Muhadjir Darwin mengatakan, saat ini ilmu statistik untuk hitung cepat sedang dipertaruhkan. Kredibilitas lembaga survei yang saat pilpres lalu mengeluarkan hasil hitung cepat berbeda kini tengah di ujung tanduk.
"Kami sedang membela ilmu pengetahuan. Karena ilmu pengetahuan sedang dinodai dengan adanya quick count yang berbeda. Karena kalau menggunakan sampel secara random seharusnya hasilnya tetap sama," imbuhnya.
Muhadjir menambahkan hitung cepat berguna untuk mengetahui lebih dulu siapa yang akan menang dalam Pilpres. Selain itu, hitung cepat juga dapat digunakan untuk menjaga objektivitas KPU.
"Ini bisa menjadi penjaga objektivitas KPU kalau dilakukan secara benar. Tapi kalau tidak dilakukan dengan benar maka membuat maka fungsi kontrol hilang. Sehingga membuat kepercayaan kepada statistik dapat hilang," tandas Muhadjir.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI setelah hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan oleh media massa. Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitas sebagai lembaga penyiaran publik.
RRI Diminta Tak Buka Substansi Quick Count ke DPR
Komisi I DPR memanggil RRI karena turut melakukan hitung cepat (quick count) pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu.
diperbarui 15 Jul 2014, 14:32 WIBRRI (rri.co.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Deretan Promo Pilkada 2024 Makanan, Minuman dan Transportasi
Progres Rekapitulasi Data Suara Pilkada DKI Jakarta 2024, Data yang Belum Masuk Sirekap KPU hanya 3 Persen
350 Jumat Berkah Quote untuk Menyejukkan Hati
Bangga! Timnas Esports MLBB Women Indonesia Raih Emas di Asian Esports Games 2024 Bangkok
Liverpool Hajar Real Madrid, Wakil Indonesia di BWF World Tour Finals 2024
350 Mental Health Quotes to Inspire and Empower You
Jennie BLACKPINK Tampil Imut dengan Poni Klasik ala Audrey Hepburn
Dukung UMKM, KAI Logistik Perluas Jaringan Pengiriman Ritel
Pneumonia pada Lansia Datang Tanpa Tanda Jelas, Jangan Sampai Terlambat
VIDEO: Hasil Quick Cout Pilkada 2024 Depok, PKS Tumbang Setelah 20 Tahun
BEI Suspensi Perdagangan Saham CLAY Hari Ini 28 November 2024
Cek Hasil Quick Count Pilkada Sumatera Utara 2024, Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi