Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana.
Pendalaman yang dilakukan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu kini mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pengembangan ini hanya tinggal mencari 2 alat bukti keterlibatan Sutan pada perkara yang sudah menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Kalau di dalam pengembangannya ada 2 alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Johan juga menjelaskan, pengembangan ke arah pencucian uang terhadap politisi Partai Demokrat ini berdasarkan penelusuran aset yang dimilikinya melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Intinya bahwa LHA (Laporan Hasil Analisa) dari PPATK kemudian aset tracing itu menjadi hal yang tidak terlepaskan dari penyidikan KPK, atau ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana temuan tim di lapangan mengenai aset tracing, itu juga berpengaruh," kata Johan.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014 lalu terkait penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM yang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan terdakwa Rudi Rubiandini. (Mvi)
KPK: Sutan Bhatoegana Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang
Untuk mengarah itu, KPK lakukan pengembangan dengan mencari 2 alat bukti.
diperbarui 15 Jul 2014, 19:46 WIBDengan senyum lebar yang menjadi ciri khasnya, Sutan enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Jakarta, Selasa (17/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Bantah Ada Dramatisasi Saat Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto
Memahami Fungsi Otak Kanan: Kreativitas dan Intuisi dalam Kehidupan Sehari-hari
Mandiri Sekuritas Ramal IHSG Tembus 8.150 pada Akhir 2025
Apa itu Subjektif: Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan Objektif
Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait Sertifikat Tanah Aset Kemenag Lampung
Apa Itu Tirakat: Memahami Tradisi Spiritual yang Mendalam
Top 3 Berita Hari Ini: Anak-Anak Sandra Dewi Diduga Liburan ke Singapura Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
6 Potret Rumah Baru Ebel Cobra yang Minimalis dan Mewah, Desain Berkelas Hasil Kerja Keras
Awali 2025, Bulog Gaet SRC Kembangkan Jaringan Rumah Pangan Kita
Jadwal Sisa Manchester United di Liga Inggris 2024/2025
VIDEO: Pemobil Tak Dapat Dihubungi, Korban Laka Lantas Di Semarang Tagih Janji
Dinas Pertanian DIY: Wabah PMK Sudah Mematikan 30 Ekor Sapi