Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menahan 2 guru Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan secara objektif dan subjektif.
"Obyektifnya, perbuatan ini diancam di atas 5 tahun artinya bisa ditahan. Kemudian, subyektifnya kita pertimbangannya agar aman, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Maka kita lakukan penahanan," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan beberapa langkah mulai dari penyelidikan, analisa, gelar perkara dan lainnya.
Menurut dia, penyidik telah mempertimbangkan dan mengkaji berdasarkan fakta-fakta serta pembuktian. Ia juga membantah bahwa bukti dari keterangan korban adalah menjadi kunci penahan terhadap Neil dan Ferdinand.
"Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa lakukan penyelidikan," pungkas Heru.
Alasan Polda Metro Tahan 2 Guru JIS
Penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan secara objektif dan subjektif. Apa saja itu?
diperbarui 15 Jul 2014, 21:23 WIBPolda Metro Jaya (Ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Kendaraan Jadul untuk Anak-Anak Ini Unik
Cara Ampuh Pulihkan Gulai Basi Jadi Lezat Lagi dengan Satu Bahan Sederhana
8 Tafsir Mimpi Bertengkar dengan Teman, Simpan Berbagai Pertanda Tentang Hubungan
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur dan Sepak Terjangnya
Dukung UMKM dan Ekonomi Sirkular, JumpStart Rilis Kapsul Mesin Pintar NOD
Apa Itu Ballon d'Or? Ini Sejarah dan Daftar Pemenangnya
Diskusi Bareng Anak Muda Banjarbaru, Lisa Halaby Jawab Tuntas Sederet Aspirasi
Ten Hag Murka dengan 3 Pemain Sebelum Dipecat Manchester United
Mimpi Anjing Pertanda Apa? Benarkan Hal Baik Akan Terjadi?
Simak Alasan Malang Mendapat Julukan Kota Apel
Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Viral Guru BK Buat Konten Tak Mau Nasehati Siswa karena Takut di Penjara