Kuasa Hukum JIS Minta Polisi Perlihatkan 2 Alat Bukti

Pihak JIS meminta penyidik kepolisian bertindak profesional.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Jul 2014, 00:32 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Harry Pontoh mengatakan upaya penahanan yang dilakukan kepolisian merupakan hak dari aparat penegak hukum. Namun, penahanan itu juga harus punya pertimbangan.

"Polisi memang punya hak menahan tersangka, karena takut yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, tapi pertimbangan yang dipakai tak pernah disampaikan," katanya di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2014.

Ia melanjutkan, ada hal yang masih menjadi misteri dalam pemeriksaan terhadap 2 guru JIS yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual, Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman. Yakni 2 alat bukti yang dianggap sebagai kunci kepolisian tak pernah diperlihatkan.

"2 alat bukti ini yang dipertanyakan Neil dan Ferdinant. Tidak terlihat," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika kepolisian mengatakan ada visum yang menjadi bukti bahwa ada anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual juga perlu dipertanyakan. Karena, menurutnya jika memang terjadi pelecehan seksual juga harus dibuktikan siapa pelakunya. Apakah benar 2 guru tersebut.

"Kalau dikatakan ada visumnya, sudah terjadi pelecehan seksual. Tetapi kalaupun benar itu terjadi pelecehan, tapi kan siapa yang melakukannya. Kesaksian anak tersebut tidak bisa dijadikan bukti," ujarnya.

Karena itu ia meminta penyidik kepolisian bertindak profesional dalam menangani persoalan ini. Terutama dengan bukti yang dipegang kepolisian harus dapat dibuktikan dan polisi harus mempertimbangkan kedua belah pihak.

"Bagaimana polisi lakukan investigasi, kami harap polisi profesional dan mempertimbangkan kedua belah pihak," pungkasnya. (Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya