Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kartel yang dilakukan bank-bank Singapura terhadap lima mata uang. Perbankan asal negeri Singa ini terindikasi menetapkan nilai tukar dolar Singapura lebih mahal dari mata uang lain.
Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan, pihaknya memperoleh laporan tersebut dari rekan di Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).
Lembaga ini menduga adanya kesepakatan penetapan kurs dolar Singapura yang lebih tinggi bukan saja terjadi terhadap Rupiah, tapi juga mata uang negara lain.
"Jadi bank-bank di Singapura dan cabang-cabangnya di berbagai pelosok dunia bersepakat menetapkan nilai tukar antara dolar Singapura dengan Rupiah, Ringgit Malaysia, Dong Vietnam, Baht Thailand dan dolar Australia," jelas Nawir di Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/7/2014).
Lebih jauh dia mengatakan, jika itu terjadi di Indonesia, masyarakat yang ingin berkunjung atau berbelanja ke Singapura dan menukar Rupiah dengan dolar Singapura akan dihargai sangat mahal. "Sebaliknya jika Anda mau ekspor, nilai ekspor kita ke Singapura menjadi lemah," terangnya.
Pihak Australia, lanjut Nawir, sedang memeriksa dugaan tersebut karena sangat jelas terbukti terjadi di Singapura dan Australia. Sedangkan untuk Indonesia, dia mengaku masih perlu mempelajari kasus ini.
"Masih sangat dini lah. Tapi pihak Australia menanyakan kepada kita, apakah KPPU masuk ke sini karena bisa terjadi di Indonesia. Saya bilang kita sedang pelajari," ucapnya.
Apabila ada dugaan kuat kartel itu terjadi di Tanah Air, maka KPPU tak segan-segan akan memanggil pihak dari bank-bank Singapura yang ada di Indonesia. "Pasti, pasti akan dipanggil," pungkas Nawir.