Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yakni Wardatul Asriah.
Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB, Wardatul enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Namun, istri Ketua Umum PPP itu diketahui akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Selain Wardatul, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Mereka, yakni menantu SDA, Rendhika Deniardy Harsono dan Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto berikut istrinya, Deasy Aryani Larasati. Selain itu, ajudan menteri yang berasal dari Polri, Ivan Adhitira juga bakal ikut diperiksa KPK.
Sejumlah saksi yang diperiksa KPK ini diduga merupakan rombongan haji gratis. Rombongan yang diberangkatkan oleh Kementerian Agama mayoritas merupakan kerabat dan kolega sang menteri kala itu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014 lalu saat masih menjabat Menteri Agama. Dia kemudian mundur dari jabatannya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa hari kemudian.
Saat ini posisi Menteri Agama digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP PPP. (Sss)
Advertisement