Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini divonis majelis hakim dikembalikan kepada orangtuanya alias bebas.
Vonis ini berbanding terbalik dari keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.
Sedikitnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari hakim mengapa membebaskan terdakwa.
"Yang pertama terdakwa masih usia 13 tahun, bukan anak nakal. Dia hanya kurang perhatian, kasih sayang, dan pengawasan orangtua," ujar Petriyanti selaku hakim ketua di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Kemudian, hakim menilai pihak keluarga terdakwa dan korban telah mencapai kata sepakat untuk berdamai. Kedua orangtua Dul juga berjanji akan lebih mengawasi dan memperhatikan bocah 13 tahun tersebut.
"Dari pengamatan majelis hakim selama persidangan, terdakwa merupakan anak yang sopan dan punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orangtuanya. Namun, terdakwa dapat dibina, karena jika dengan pidana bersyarat sekalipun dapat memberikan stigma negatif kepada anak di masa mendatang," kata hakim.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan," sambungnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut Dul didampingi oleh kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Kedua kakak Dul, Al dan El beserta keluarganya juga ikut menyaksikan persidangan Dul.
Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya.(Ras/Mer)
Tewaskan 7 Orang, Dul Ahmad Dhani Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul.
diperbarui 16 Jul 2014, 13:30 WIB(ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya