Liputan6.com, Jakarta- Reporter: Ian Andrew
Menteri Keuangan M Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.
Advertisement
Regulasi itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiu /Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketigabelas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014,” kata Yudi dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/7/2014).
Menurut Yudi, awalnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketigabelas itu akan dicairkan pada bulan Juli 2014. Namun karena ada Satuan Kerja (Satker) yang terlambat mengajukan pencairan dananya, sehingga belum dapat dibayarkan pada bulan ini.
Untuk itu, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas itu dapat dilakukan setelah bulan Juli 2014.
“Kementerian Keuangan telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pembayarannya dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan,” pungkas Yudi. (Ian Andrew/Ndw)