Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong pada 14 Juli lalu. Namun penahanan itu disesalkan pihak sekolah bertaraf internasional itu.
Namun menurut kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea, penahanan 2 guru asing tersebut salah tangkap. Sebab, 2 bukti yang diharuskan undang-undang belum lengkap di tangan penyidik kepolisian.
"Penahanan itu jelas salah tangkap," singkat Hotman di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Hotman yakin, salah tangkap itu berawal dari penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 14 Juli lalu. Saat itu penyidik hanya mengeluarkan surat penangkapan lisan dengan masa tahanan 24 jam dan keduanya hanya ditahan di sofa ruang penyidik.
Lalu, lanjut Hotman, penyidik berjanji kepada pejabat Kedutaan Kanada dan Kedutaan Amerika Serikat bahwa tidak ada pemeriksaan lagi. Tetapi saat lewat pukul 22.30 WIB, saat pejabat Kedutaan Kanada dan AS pulang, keduanya dijebloskan ke ruang tahanan.
"Penyidik mengintip ke halaman polda memastikan kita pulang. Baru setelah itu penyidik bertindak dengan cara mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan. Memang kewenangan penyidik, tapi menandatangani surat penahanan seharusnya didampingi kuasa hukum," ungkapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hotman sebelumnya juga mengatakan, penyidik tidak pernah menanyakan tentang 2 alat bukti tersebut. Seperti yang disebutkan sebelumnya ada tali dan obat biru untuk membuat korban tertidur.
"Penyidik sudah mulai mikir karena memang tidak cukup bukti. Tapi sudah keburu ditahan. Penyidik menolak menjawab apa alat bukti atas tuduhan tersebut. Dalam BAP penyidik juga tak pernah menanyakan seputar barang bukti yang dimiliki penyidik. Seperti tali, obat biru, tak pernah ditanyakan penyidik," pungkas Hotman. (Ans)
Baca juga:
Tak Cukup Bukti Tahan 2 Guru JIS, Hotman: Penyidik Melanggar
Polisi: Belum Ada Pengajuan Penangguhan 2 Tersangka Guru JIS
Kapolda Metro Jaya: Penahanan 2 Guru JIS Tidak Diskriminatif
Energi & Tambang