Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengatakan telah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis yang dijatuhkan kepada Budi Mulya.
Budi Mulya yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ini penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya," kata BW di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
BW mengatakan, dari diskusi ini kemungkinan besar Jaksa akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun itu. Nantinya keputusannya itu secara formal akan disampaikan pimpinan KPK.
"Kami tadi tanya, bagaimana nih katanya ada tendensi untuk banding? Salah satu dasar banding karena (vonis hukuman) di bawah 2 per tiga (tuntutan)," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana kepada Budi Mulya 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Budi Mulya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Vonis Budi Mulya 10 Tahun, KPK Isyaratkan Jaksa Naik Banding
KPK melihat penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya.
diperbarui 16 Jul 2014, 23:28 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata
Sisi Lain Patrick Kluivert: Tidak Kaget Makanan Indonesia, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Belajar Bahasa
Astana Oetara: Kompleks Pemakaman, Cagar Budaya, dan Pusat Kebudayaan Peninggalan Mangkunegara VI
Aksi Jamrud dan Wali Berujung Tampil Bareng, Panaskan Panggung Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade Indosiar Luar Biasa
Hasil Piala FA Arsenal vs Manchester United: Dramatis, 10 Setan Merah Menang Adu Penalti
Kisah 3 Pemabuk Berkelahi Gara-Gara Foto Mbah Hamid Pasuruan, Diceritakan Gus Baha
Lucky Hakim, Desy Ratnasari hingga Bobby Maulana Flashback Momen Jadi Host dan Artis Indosiar di Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade
Patrick Kluivert Kenalan dengan 5 Pemain Lokal Timnas Indonesia, Ada Nathan Tjoe-A-On?
Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang
Fungsi Radio: Peran Penting dalam Komunikasi dan Hiburan
10.548 Keluarga di Jakarta Terima Bansos Sembako dan PKH
Hasjim Djalal Meninggal Dunia, Menlu: Kemlu Kehilangan Diplomat Senior