Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Cipaganti Citra Graha menyatakan akan bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebagai pemegang saham terhadap para mitranya.
"Ini semua harus bertanggung jawab, karena mereka semua menikmati dana-dana dari mitra, yang disampaikan hasil evaluasi. Bahwa grup usaha bertanggung jawab," kata Kuasa Hukum Cipaganti Citra Graha, Roy Emron di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Lebih dari itu, perseroan juga bakal akan melakukan perbaikan terhadap kinerja. Roy mengatakan, ada kemungkinan bakal terjadi restrukturisasi kepengurusanan. Akan tetapi, pihaknya tak bisa memastikan karena semua keputusan akan dilimpahkan pada Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).
"Tergantung pada KIMU, para mitra apakah mengganti atau tetap Pak Andi di sana atau tidak. Mungkin sebagian pengurusan akan diganti, auditnya tergantung KIMU," ungkapny. Sementara, sampai saat ini proses perjanjian damai masih diupayakan antara perseroan dan mitra.
Meski demikian, proses pengesahan damai mesti diundur dalam beberapa waktu ke depan mengingat pihak Cipaganti mesti melengkapi proposal perjanjian damai.
"Sidang pengesahan dilakukan 23 Juli Peradilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga IIm Nurochim.
Berikut hasil putusan sidang Cipaganti dan mitra hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1. Menyatakan permohonan PKPU yaitu Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada berada dalam penundaan kewajiban pembayaran tetap, selama 8 hari kalender dengan skala akibat hukumnya.
2. Menetapkan sidang pengesahan perdamaian di tetapkan, pada hari Rabu, 23 Juli 2014 pukul 10.00WIB.
Di Gedung Pengadilan Piaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Memerintahkan pengurus PKPU koperasi Cipaganti untuk memanggil debitur dan para kreditur untuk hadir dalam sidang pengesahan perdamaian hari Rabu 23 Juli 2014.
4. Menetapkan biaya pengurusan dan biaya imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah penundaan pembayaran kewajiban utang berakhir.
5. Menangguhkan biaya perkara dalam proses PKPU ini, sampai dengan masa PKPU berakhir. (Amd/Nrm)
Cipaganti Siap Tanggung Jawab Kerugian yang Ditanggung Mitra
Perseroan juga bakal akan melakukan perbaikan terhadap kinerja dan restrukturisasi kepengurusan.
diperbarui 17 Jul 2014, 16:02 WIB(Foto: Antara.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
350 Overthinking Quote untuk Menenangkan Pikiran, Jauhkan Pikiran Negatif dan Bikin Lebih Percaya Diri
Komite Wasit PSSI Sebut Kartu Merah Justin Hubner saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi Tak Perlu Terjadi
Laser Lithotripsy, Metode Penghancuran Batu Saluran Kemih Paling Modern
Awas! Penipuan Tiket Pesawat Murah Sasar Pengguna Media Sosial
Cara Mengatasi Biduran: Panduan Lengkap untuk Meredakan Gejala dan Mencegah Kambuh
Sudah Tak Sabar Ingin Digunakan, Ruben Amorim Ungkap Senjata Terhebat Manchester United
Makanan Manis Apa Saja yang Perlu Diwaspadai dan Alternatif Sehatnya
Wamen Dikti, Sains dan Teknologi: Pengabdian Masyarakat PTS Harus Tepat Sasaran
Daftar Hoaks Bantuan Dana untuk Pekerja Migran, dari Rp 150 Juta sampai Rp 1,5 Miliar
350 Nice Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Perusahaan Ini Akan Luncurkan Mesin Cuci Manusia, Yeay Tak Perlu Mandi Sendiri
UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Pertanyakan Putusan Prabowo