Pro Kontra di Linimasa Terkait Vonis Bebas untuk Dul

Anak bungsu dari pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini dinyatakan bebas atau dikembalikan kepada orang tuanya.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 18 Jul 2014, 15:04 WIB
(ilustrasi)

Citizen6, Jakarta Sejak Rabu, 16 Juli 2014 hingga hari ini Jumat, (18/7/2014) linimasa Twitter di ramaikan perbincangan mengenai AQJ alias Dul mengenai vonis bebasnya yang di bacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur pada Rabu (16/7).

Anak bungsu dari pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini dinyatakan bebas atau dikembalikan kepada orang tuanya. Ada beberapa pertimbangan dari hakim terkait pembebasan terdakwa Dul. Menurut Petriyanti selaku hakim ketua di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu, 16 Juli 2014 menyatakan bahwa, "yang pertama terdakwa masih usia 13 tahun, bkan anak nakal. Dia hanya kurang perrhatian, kasih sayang dan pengawasan orang tua.

keputusan bebas yang di jatuhkan majelis hakim membuat pro kontra di linimasa seperti Twitter. Banyak dari para Tweeple menyayangkan vonis bebas untuk Dul. Sebelumnya, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Namun, berbagai ciapan kontra muncul di timeline Twitter, seperti akun @AvifahVe yang menuliskan "si Dul divonis bebas karena masih di bawah umur. Berarti Rasyid Rajasa juga di bawah umur, kan sama-sama bebas. *perasaan keluarga korban?". Akun @junohadinoto  juga membuat ciapan yang menjelaskan bagaimana kinerja hukum di Indonesia, "Dul divonis bebas ini sedikit banyak menggambarkan proses hukum pidana di Indonesia. Asal lo punya duit buat damai, penjara bisa diakali".

Adapun ciapan kontra yang muncul dari akun bernama @yuliaa157, "ngga slah Dul masih anak-anak divonis bebas walau menewaskan 7 orang, yang salah ketika ada anak-anak laen cuma curi sendal atau nyopet karrna lapar kok di hukum", tulisnya.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya.

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.  - See more at: http://news.liputan6.com/read/2079190/pantai-parai-tenggiri-panorama-desa-nelayan-yang-masih-alami#sthash.NmVl8QVI.dpuf

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya