Liputan6.com, Jakarta - Akses pasar kertas Indonesia ke Pakistan kembali terbuka setelah Indonesia berhasil menghentikan tuduhan dumping dan subsidi atas produk kertas Indonesia oleh Pakistan.
National Tariff Commission (NTC) Pakistan pada 2 Juni 2014 telah mengumumkan secara resmi penghentian (termination) penyelidikan antisubsidi terhadap produk kertas Indonesia yang telah dimulai sejak 23 November 2011.
Advertisement
Selanjutnya pada17 Juni 2014 NTC Pakistan kembali mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping yang telah dimulai sejak 11 November 2011.
“Bersama-sama dengan asosiasi, produsen, dan eksportir kertas, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan tuduhan ini, baik melalui upaya diplomatik maupun melalui proses hukum di Pakistan serta melalui penyampaian keberatan secara tertulis kepada NTC Pakistan pada tahun 2011 dan 2012,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan di Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Akibat ketidakpastian hasil dan proses tuduhan oleh Pakistan yang berkepanjangan, maka Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) melalui mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) pada bulan November 2013.
Konsultasi dengan Pakistan di forum DSB WTO dilaksanakan pada 27 Februari 2014. “Setelah proses konsultasi dalam kerangka DSB WTO, akhirnya Pemerintah Pakistan melalui NTC menghentikan tuduhan dumping dan subsidi tersebut,” lanjut Partogi.
Penghentian tuduhan ini merupakan kabar baik bagi produsen/eksportir kertas Indonesia yang berorientasi ekspor ke Pakistan.
Produk kertas Indonesia memiliki potensi ekspor yang cukup besar ke Pakistan dikarenakan kebutuhan nasional Pakistan atas produk kertas terus meningkat sejak lima tahun terakhir.
Data statistik BPS dan TradeMap menunjukkan bahwa Indonesia baru memenuhi separuh dari total kebutuhan kertas Pakistan, khususnya selama periode penyelidikan berlangsung.
Pada tahun 2012 impor total produk kertas Pakistan dari dunia sebesar 199.200 ton, sedangkan ekspor kertas Indonesia ke Pakistan hanya sebesar 88.437 ton.
“Dengan dihentikannya tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas Indonesia oleh Pakistan, maka akses pasar kertas Indonesia di Pakistan kembali terbuka bagi produsen/eksportir kertas Indonesia. Selain itu, dunia usaha bidang kertas juga dapat memanfaatkan instrumen kerjasama bilateral Indonesia-Pakistan melalui Preferential Tariff Agreement,” pungkas Partogi. (Nrm)