Menimbulkan Polemik, Quick Count Dinilai Tetap Penting

Quick count dapat membantu memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai hasil pilpres.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jul 2014, 20:42 WIB
Data yang masuk sudah mencapai 90 persen dan Jokowi-Kalla meraih 53,46 persen suara, sedangkan Prabowo-Hatta 46,54 persen, Jakarta, Selasa (15/07/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hitung cepat atau quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei untuk mengetahui pemenang pemilu presiden 2014 sempat menuai masalah. Sebab, para lembaga survei yang melakukan hitung cepat itu memperlihatkan hasil yang berbeda terkait pemenang pemilu.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat, keberadaan quick count sangat penting dalam proses pelaksanaan pilpres.

“Pertama, quick count berfungsi sebagai bahan informasi untuk mengetahui prediksi siapakah yang nantinya akan menang,” kata Ray dalam sebuah diskusi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2014).

Ray menambahkan dengan adanya hitung cepat yang dilakukan lembaga survei kredibel, juga dapat membantu memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai hasil pilpres. Masyarakat setidaknya tidak khawatir menunggu pengumuman pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sehingga masyarakat yang memiliki pekerjaan bisa kembali beraktivitas, karena mereka sudah memiliki gambaran siapa yang akan menang,” tambah Ray.

Selain itu, ujarnya, hitung cepat juga dapat menjadi pegangan untuk mengontrol hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU jika nanti terjadi perbedaan yang signifikan.

“Misalnya quick count hasilnya 52 persen berbanding 48 persen. Hasil KPU antara 53 atau 51 persen, itu tidak masalah karena masih masuk margin of error. Tapi kalau hasilnya 60 40, itu baru ada masalah dan itu hasilnya harus diaudit,” ucap Ray. Namun, ujarnya, penetapan siapa yang menang dalam pilpres tetap yang menjadi rujukan adalah hasil dari KPU.

"Menang atau kalahnya pasangan capres dan cawapres masih harus bergantung pada hasil rekapitulasi KPU," tutupnya. (Ans)
  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya