Jelang Vonis, Andi Mallarangeng Harap Keadilan

Andi Mallarangeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2014, 06:24 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat hari ini.

Melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto, Andi menyatakan siap menghadapi vonis hari ini. Ponto juga mengatakan, kliennya berharap ada keadilan dari Majelis Hakim lantaran merasa tidak bersalah.

"Kami berharap ada keadilan. Kalau hakim berpegang pada fakta sidang, kami yakin bebas," kata Ponto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Menurut dia, tidak ada bukti sama sekali bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terlibat korupsi di proyek P3SON. Hal itu, Ponto mengaku, berdasarkan fakta persidangan.

Dia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti sama sekali bahwa Andi Mallarangeng pernah terlibat dalam korupsi Hambalang.

"Kami sangat kecewa Jaksa KPK menuntut 10 tahun, tapi kami percaya keadilan masih ada. Oleh karena itu judul pledoi (nota pembelaan) kami 'kebenaran bisa kalah tapi tidak pernah salah'," katanya.

Sebelumnya, Andi Mallarangeng yang merupakan mantan Menpora dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta benda disita.

Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ‎terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang. Atas perbuatannya itu Andi dinilai Jaksa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya