Liputan6.com, Jakarta - Masih maraknya peredaran barang-barang palsu di Indonesia dinilai bukan hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen tetapi juga merugikan negara.
Tim survei untuk Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Eugenia Mardanugraha mengatakan, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara yang telah secara ketat menerapkan aturan untuk menekan peredaran barang palsu.
"Misalnya di Prancis, kalau Anda menggunakan tas ternama tetapi palsu, Anda bisa ditangkap. Atau di Singapura, pengguna software palsu juga bisa ditangkap," ujar Eugenia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (18/7/2014).
Dia menjelaskan, sebenarnya dari segi penegakan hukum untuk pelaku produsen atau pengedar barang palsu antara Indonesia dan di negara lain sudah dalam level yang sama. Namun yang membedakan adalah penegakan hukum bagi konsumen pengguna barang palsu tersebut.
"Di Indonesia, kalau beli barang palsu tidak diapa-apakan. Razia sering dilakukan tetapi tindakan hukum untuk konsumennya yang belum ada," lanjut dia.
Meski demikian menurut Eugenia, aturan hukum untuk konsumen ini tidak mudah untuk dilaksanakan. Pasalnya alasan konsumen Indonesia menggunakan barang-barang palsu adalah soal harganya yang lebih murah dan hal ini berkaitan kemampuan ekonomi masing-masing konsumen.
Contohnya terkait penggunaan software komputer palsu. Jika semua konsumen diwajibkan membeli software yang asli, sementara konsumen berpendapatan rendah tidak memiliki kemampuan untuk membeli software itu, berarti aksesnya terhadap komputer menjadi terhambat.
"Jadi ujungnya, selain kesadaran tetapi juga pendapatan masyarakatnya. Kita tidak bisa memaksa masyarakat berpendapatan rendah untuk membeli software asli. Kalau tidak beli software yang asli, masa dia tidak punya akses untuk menggunakan komputer. Itu tugas pemerintah bagaimana semua masyarakat bisa menggunakan software yang asli, mungkin diberikan subsidi atau bantuan," tandasnya. (Dny/Ahm)
Beda RI dan Prancis dalam Menekan Peredaran Barang Palsu
Sanksi tidak tegas terhadap pelaku produsen dan pengedar barang palsu membuat peredaran barang palsu merajalela di Indonesia.
diperbarui 18 Jul 2014, 11:00 WIBSanksi tidak tegas terhadap pelaku produsen dan pengedar barang palsu membuat peredaran barang palsu merajalela di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Kurung Lebaran 2025, Tampil Simple Namun Elegan
Prabowo Terbitkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional, Berikut Tugasnya
Israel Tuduh Paus Fransiskus Terapkan Standar Ganda Usai Kritik Kondisi di Gaza
4 Cara Sederhana Mengatasi Stres Saat Liburan, Wajib Dicoba
686 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Lewat Tol Jelang Libur Natal 2024
Cek Fakta: Pendaftaran Promo Undian Akhir 2024 dari BRI Ini Tidak Benar
Hari Ibu 22 Desember, Ini 8 Potret Kedekatan Para Artis dengan Sang Ibu
Mengenal Pokmie Ami, Restoran Kopitiam Menarik di Cikarang
Tak Sengaja Jatuhkan Jemuran, Pria di Jakarta Barat Dipukuli Warga
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth, Minggu 22 Desember 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio
Volume Perdagangan Kripto di Pintu Melonjak 300 Persen
VIDEO: Viral Motor Tabrak Sapi Nyebrang di Zebra Cross, Warganet: Sapinya Sudah Benar