Liputan6.com, Jakarta - Lembaga pelayanan publik, Ombudsman menilai, kualitas pelayanan publik di Indonesia masih sangat kurang. Jika tak ada langkah perbaikan signifikan, target negara ini untuk menggapai tujuh besar ekonomi dunia akan sirna begitu saja.
Menurut Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardhana, peringkat pelayanan publik Indonesia saat ini berada di urutan 129 dari 188 negara di dunia. Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik mengamanahkan agar memperkuat komitmen negara dalam mempercepat pelayanan publik.
"Ekonomi Indonesia sudah beranjak menjadi 10 besar dunia. Kita punya kebanggaan kualitas demokrasi dan toleransi tertinggi di dunia, serta kekayaan negara yang melimpah. Namun negara ini juga mempunyai tantangan pengelolaan UU termasuk pelayanan publik yang cukup tinggi juga karena daerah yang tersebar, terpelosok dan terpencil," jelas dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Danang berharap, Indonesia dapat segera keluar dari kotak birokrasi konvensional dan mengarah pada globalisasi di sektor pelayanan publik. Ini memang tidak mudah, sebab negara ini terdiri dari 537 entitas otonom yang masih sangat tertinggal jauh dalam hal kualitas pelayanan publik.
"Kalau makin ketinggalan pelayanan publik kita, itu bisa merendahkan daya saing di Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jika tak ada langkah perbaikan, peringkat pelayanan publik kita nggak akan pernah membaik dan akan semakin tertinggal. Akibatnya target tujuh besar ekonomi dunia, pasti tak akan tercapai," tegasnya.
Dia mengaku sangat mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencanangkan Hari Kualitas Pelayanan Publik, karena upaya ini selangkah lebih maju dari Kementerian lain. (Fik/Gdn)
Pelayanan Publik Indonesia di Urutan 129
Indonesia dapat segera keluar dari kotak birokrasi konvensional dan mengarah pada globalisasi di sektor pelayanan publik.
diperbarui 18 Jul 2014, 13:16 WIBAnggota Satlantas Polwiltabes Surabaya melayani pemohon perpanjangan SIM dengan mengenakan kostum ala pejuang kemerdekaan, Senin (17/8). (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gugus Fungsi Aldehid: Pengertian, Struktur, dan Reaksi Kimia
Penyebab Kebakaran di Los Angeles, Ternyata Terbesar dalam 2 Dekade
Prabowo Bentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Diketuai Bahlil
Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi
Memahami Apa itu Slogan: Definisi, Fungsi dan Contoh
Bursa Saham Asia Lesu Sambut Akhir Pekan, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Perbedaan Nasi Kapau dan Nasi Padang, Mengenal Keunikan Dua Kuliner Khas Minangkabau
Fungsi Bearing dan Jenisnya: Panduan Lengkap
Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia
9 Tanda Tubuh Anda Sedang Menyembuhkan Trauma
Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok
Siapakah Pemilik Mobil Berplat Nomor RI 36 yang Viral di X? Ini Sosoknya