Satuan Kerja Telat, Pembayaran Gaji ke 13 Bisa Mundur?

Pemerintah masih memproses pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil karena harus melewati beberapa tahapan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2014, 14:48 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang beberapa hari Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum juga memperoleh gaji ke-13. Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 tersebut cair pada pekan depan untuk ribuan abdi negara.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto mengaku, pihaknya masih memproses pencairan gaji ke-13 karena harus melalui tahapan.

"Setelah ini, akan dikirimkan ke KPBN seluruh Indonesia. Kemudian sebanyak 2.400 satuan kerja (satker) mengajukan pembayaran. Satker berasal dari Kementerian/Lembaga yang pegawainya akan dapat gaji ke 13, lalu dibayarkan KPBN," terang dia di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Marwanto menilai, masih ada beberapa satker yang tak mengajukan pembayaran gaji ke-13 pada Juli 2014. Namun kesempatan pengajuan masih terbuka lebar selain Juli 2014.

"Peraturan membolehkan di luar bulan Juli, tapi bukan berarti kita berharap banyak yang telat. Justru kalau ada yang telat, itu bisa dicairkan setelah bulan Juli. Jadi harus positif. Sebab kalau hanya boleh bulan Juli, jika telat nggak bisa dibayar. Jadi itu sebagai kehati-hatian, apalagi ini mau Lebaran," terang dia.

Saat ditanya jumlah satker yang belum mengajukan pembayaran ke KPBN, dia belum dapat memastikannya. Saat ini, total satker sebanyak 24 ribu di seluruh Indonesia.

"Harusnya sudah ada, paling hanya sedikit yang belum nggak sampai lima persen. Tapi biasanya sudah ada sebelum lebaran. Jadi kita berjaga kalau ada satker yang terlambat, tetap masih bisa mencairkan. Jadi bukan terus ditutup. Biasanya sih hampir seluruhnya bulan Juli ini," papar Marwanto.

Dia mengimbau agar satker segera mempersiapkan pengajuan daftar pegawai dan pembayaran lalu mengirimkannya kepada KPBN. "Anggarannya Rp 5,3 triliun gaji pokok saja. Kalau ditotal dengan tunjangan di dalamnya bisa lebih dari Rp 5,3 triliun, yakni sekitar Rp 7 triliun termasuk pensiun," tandasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia memperkirakan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada kuartal III 2014. Sedangkan pemerintah berharap gaji ke-13 bisa cair pada Juli ini. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya