Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tidak dapat berbuat hanyak untuk mengurangi impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen memperbolehkan barang-barang bekas seperti pakaian untuk diperjualbelikan.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengatakan sebenarnya dalam peraturan menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan importasi barang-barang bekas. Namun jika barang tersebut sudah sampai ke pasaran, maka sulit untuk dilakukan penindakan.
"Ini yang menjadi permasalahan dalam peraturan perundang-undangan karena ketentuan untuk impor itu melarang barang bekas diimpor, tetapi UU Perlindungan Konsumen dalam pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa pelaku usaha boleh memperdagangkan barang bekas, cacat asal diberitahukan kepada konsumen," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).
Menurut Widodo, produk-produk bekas yang dilarang untuk diperdagangkan hanyalah produk pangan dan farmasi. Sedangkan produk lainnya diperbolehkan.
"Untuk pangan dan farmasi itu masih ada ketentuannya kalau bekas dan rusak tidak boleh dijual. Tapi kalau non-pangan seperti tv, handphone, pakaian yang bekas itu boleh diperdagangkan," katanya.
Selain itu, lanjut Widodo, produk seperti pakaian bekas ini bila sudah sampai ke pasaran akan sulit dibuktikan apakah merupakan produk impor atau dari dalam negeri.
"Produk yang sudah ada dipasar sulit untuk dibuktikan kalau itu impor. Penyelundupnya sulit kami buktikan. Kalau larangannya berlaku untuk semua barang bekas baik impor maupun lokal, maka pedagang barang bekas lokal ini akan kena juga," lanjutnya.
Widodo menegaskan, cara yang paling efektif untuk mengurangi impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yaitu dengan melakukan pengawasan pada jalur masuknya seperti di pelabuhan atau bandara.
"Ini harusnya UU Kepabeanan yang harus menangani ini. Harusnya bisa dijerat pakai UU itu. Makanya untuk mengatasi lonjakan impor pakaian bekas itu dengan pengawasan di pelabuhan harus ketat," terangnya.
Selain itu, juga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli pakain bekas yang tidak terjamin kebersihannya.
"Kemudian kami sosialisasikan juga kepada konsumen agar tidak membeli pakaian bekas karena mengandung banyak penyakit. Karena kami juga tidak punya laboratorium untuk menguji kebersihan dari pakaian-pakaian bekas itu," tandas Widodo. (Dny/Ndw)
Kemendag Kesulitan Tekan Impor Pakaian Bekas
Dalam UU Perlindungan Konsumen memperbolehkan barang-barang bekas seperti pakaian untuk diperjualbelikan.
diperbarui 18 Jul 2014, 18:32 WIB(Fotografer: M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 KO Terbaik ONE Friday Fights 87, Petarung 17 Tahun Petik Kemenangan di Debut
Ini Langkah Imigrasi Balikpapan Bangun Komunikasi dengan Media Massa
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin