Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuat perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan infomal. Dengan hal itu pengusaha bisa terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti satuan pamong praja ketentraman dan ketertiban (trantib).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, perizinan satu lembar merupakan terobosan baru yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu usaha mikro dan informal.
"Untuk membuat sistem baru di mana nanti usaha mikro dapat satu lembar peizinan," kata Chairul, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang perekonomian Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Chairul menambahkan, dengan adanya perizinan satu lembar tersebut, usaha mikro dan informal tidak lagi memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya kedua usaha tersebut bukan wajib pajak, jadi izinnya hanya di tingkat kecamatan.
"Tidak perlu NPWPnya karena bukan wajib pajak, cukup izinnya di tingkat kecamatan saja, kalau perusahaan kecil wajib pajak izinnya di kabupaten kota," tutur Chairul.
Menurut Chairul, perizinan ini tidak memberatkan. Pasalnya, selain tidak terkena pajak pengusaha juga mendapat insentif kemudahan pinjaman dana dan pengusaha juga tidak terkena pungutan liar.
"Sifatnya insentif kalau punya izin satu lembar. Dia tidak akan diganggu oleh pungutan liar oleh trantib dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk menerapkan perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan informal, beberapa instansi terkait akan melakukan kerjasama.
"Perizinan satu lembar untuk perusahaan mikro informal maupun perusahaan kecil. Mendagri akan melakukan langkah persiapan dibantu kementerian teknis, Koperasi UMKM, Menko, pajak dan lain-lain," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Permudah Izin Usaha Mikro dan Informal
Dengan adanya perizinan satu lembar membuat usaha mikro dan informal tidak memerlukan NPWP ketika mendirikan usaha.
diperbarui 18 Jul 2014, 19:10 WIBIlustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nostalgia Mbok Jamu Gendong, Saat Dunia Medis dan 'Kalcer' Bersatu
BRI dan Artajasa Hadirkan Cardless Withdrawal, Transaksi Tanpa Kartu Jadi Lebih Praktis
Apple Luncurkan Genmoji di iOS 18.2: Begini Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Penjelasan Gus Baha Kenapa Al-Qur'an Dimulai dari Huruf Ba', Kisah Perempuan yang Bikin Takjub Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Spons Tulang Cumi Digadang Jadi Solusi Terbaru Enyahkan Mikroplastik
Top 3: Rincian Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025
350 Quote About Relationship yang Menyentuh Hati
Cuaca Hari Ini Jumat 20 Desember 2024: Mayoritas Jabodetabek Akan Berawan
Mentrans Iftitah Ajak PATRI Sinergi dan Kolaborasi dengan Tokoh-tokoh Anak Transmigran
4 Tanda Oli Gardan Motor Matik Habis
Menikmati Keindahan Pantai Tolanamon, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di NTT
WSBP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,22 Triliun hingga November 2024