Dana Kampanye Jokowi-JK Rp 312,38 Miliar

Akbar mengatakan, sumber dana penerimaan yang didapatkan pasangan Jokowi-JK tidak ada satupun yang berasal dari sumbangan pihak asing.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Jul 2014, 16:53 WIB
Ilustrasi Jokowi-JK (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan dan tim bendahara pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta untuk menyerahkan laporan penggunaan dan penerimaan dana kampanye Pilpres 2014.

Dari laporan itu diketahui, total penerimaan dana kampanye pasangan Jokowi-JK tercatat sebesar Rp. 312.376.119.823.

"Itu total laporan yang kami sampaikan ke KPU hari ini dan sudah diterima. Data pendukungnya ketinggalan di jalan dan segera hari ini sampai," kata Sekretaris I Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Akbar Faizal di media center KPU, Jakarta, Kamis (18/7/2014).

Akbar merinci, total penerimaan uang didapatkan pasangan nomor urut 2 tersebut berasal dari sumbangan dari partai pendukung serta pasangan capres dan cawapres. Selain itu, uang tersebut juga berasal dari sumbangan masyarakat yang masuk ke dalam rekening yang dibuat pasangan Jokowi-JK dana sumbangan dari perseorangan serta perusahaan.

"Total sumbangan sebesar Rp 206.531.657.775. Dari pihak lain, termasuk rekening yang kami buka tercatat untuk pertama kalinya masyarakat memberi sumbangan untuk capres sebesar Rp 105.844.462.048, yang dari pihak perusahaan Rp 63.100.000 dan perorangan sebesar Rp 42.744.462.048," papar Akbar.

Akbar mengatakan, sumber dana penerimaan yang didapatkan pasangan Jokowi-JK tidak ada satu pun yang berasal dari sumbangan pihak asing, baik secara perorangan maupun dari perusahaan asing.

"Alhamdulillah semuanya warga negara Indonesia (WNI), yang sumbang di rekening juga WNI semua," imbuh dia. Sementara itu, pengeluaran terbesar dana kampanye ini untuk melakukan kampanye di media massa.

"Penggunaan paling besar untuk iklan di media cetak maupun elektronik sebesar Rp. 151.280.157.963," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, tim Jokowi-JK akan menyerahkan dana sisa kampanye kepada pihak auditor untuk diverifikasi terlebih dulu.

"Sesuai aturan, akan diaudit dulu dan akan diputuskan oleh pasangan capres-cawapres," tandas Akbar. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya