KPK Tetapkan Teman Dekat Akil Mochtar Sebagai Tersangka

Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2014, 19:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu.

"Iya (sudah ditandatangani sprindiknya)," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi soal sprindik Muhtar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Namun, Zulkarnaen tak menjelaskan lebih rinci terkait kasus dan pasal yang disangkakan ke Muhtar. Yang jelas, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara terhadap pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil.

"Nanti akan dijelaskan oleh Jubir Johan Budi SP," ucap dia.

Muhtar Ependy sebelumnya kerap disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap sengketa pilkada di MK untuk Akil Mochtar. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera.

Sejauh ini sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditengarai kendaraan tersebut berasal dari bagian suap kepada Akil. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya