Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar

Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2014, 20:35 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra Nurlatifah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di daerah Karawang.

"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya, NLF, menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu," ujar Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin tersebut. Uang yang diminta itu kemudian diambil adik Nurlatifah.

"Diminta Rp 5 miliar, namun dikonversi dalam dolar Amerika sejumlah US$ 424.329," kata Abraham.

Samad memaparkan, uang tersebut terdiri dari pecahan US$ 100 sebanyak 4.230 lembar, pecahan US$ 20 sebanyak 2 lembar, pecahan US$ 5 sebanyak 1 lembar, dan pecahan US$ 1 sebanyak 4 lembar.

Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ans)

Baca juga:

Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Bupati Karawang Ade Swara Sudah Ditangkap KPK?

Pasca Penggeledahan KPK, Kantor Bupati Karawang Sepi

KPK Juga Tangkap Bos Properti Aking Saputra di Karawang

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya