Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kamis 17 Juli sore. Sejumlah orang diangkut KPK dalam operasi itu.
"Proses OTT itu terjadi dan dilakukan paling awal itu jam 18.30 WIB, yang diamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Namun, Bambang tidak menjelaskan lokasi masing-masing 7 orang itu diamankan. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, 7 orang itu diciduk di 2 tempat berbeda. Yakni di rumah Bupati Karawang Ade Swara dan di pusat perbelanjaan di Karawang.
Dari 7 orang yang diamankan itu, salah satu di antaranya adalah istri Ade Swara, Nurlatifah. Usai mengamankan mereka, KPK menggaruk Ade beberapa jam setelahnya.
"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang.
Menurut Bambang, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, semua orang itu kooperatif. "Sehingga proses pemeriksaan terhadap, khusus pelapor dan pihak-pihak yang diamankan itu sangat membantu KPK."
"Kemudian, karena tempatnya sangat jauh, jadi KPK menempatkan KPK line atau penyegelan di beberapa tempat kejadian," sambungnya.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali)
Baca juga:
Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar
Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Juga Tangkap Bos Properti Aking Saputra di Karawang
Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.
diperbarui 18 Jul 2014, 21:27 WIBPenyidik KPK membawa tas koper berisi barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) dini hari (Antara/Widodo S Jusuf)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sebarkan Informasi Dini Bencana Lewat Jaringan TV Digital, Menkominfo: Jangkau 76% Populasi Indonesia
Sosialiasi SP4N-LAPOR! dan Cara Kaltim Mitigasi Perubahan Iklim
Hadapi Watford di Carabao Cup, Manchester City Bakal Andalkan Bintang Akademi
Iriana Jokowi Pamitan dan Minta Maaf: Saya 20 Oktober Sudah Purnatugas
Jadi Bentuk Syukur, Insan Pegadaian Peringati Maulid Nabi Bersama Ustadz Maulana dan Sabyan Gambus
Liga Premier Pertimbangkan Tutup Bursa Transfer Sebelum Musim Baru Dimulai
4 Cara Menjaga Perasaan Orang Lain, Sudahkah Anda Lakukan?
Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya
Bamsoet Sepakat Rencana Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI
BRI-MI Hadirkan Kemudahan Bagi Investor untuk Ambil Keputusan Keuangan dengan Tepat
Top 3 Berita Hari Ini: Calon Raja Inggris di Masa Depan, Pangeran George Suka Langgar Aturan Kerajaan Sejak Kecil
VIDEO: Damkar Gunungkidul Lakukan Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalan Wonosari