Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kamis 17 Juli sore. Sejumlah orang diangkut KPK dalam operasi itu.
"Proses OTT itu terjadi dan dilakukan paling awal itu jam 18.30 WIB, yang diamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Namun, Bambang tidak menjelaskan lokasi masing-masing 7 orang itu diamankan. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, 7 orang itu diciduk di 2 tempat berbeda. Yakni di rumah Bupati Karawang Ade Swara dan di pusat perbelanjaan di Karawang.
Dari 7 orang yang diamankan itu, salah satu di antaranya adalah istri Ade Swara, Nurlatifah. Usai mengamankan mereka, KPK menggaruk Ade beberapa jam setelahnya.
"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang.
Menurut Bambang, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, semua orang itu kooperatif. "Sehingga proses pemeriksaan terhadap, khusus pelapor dan pihak-pihak yang diamankan itu sangat membantu KPK."
"Kemudian, karena tempatnya sangat jauh, jadi KPK menempatkan KPK line atau penyegelan di beberapa tempat kejadian," sambungnya.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali)
Baca juga:
Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar
Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Juga Tangkap Bos Properti Aking Saputra di Karawang
Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.
diperbarui 18 Jul 2014, 21:27 WIBPenyidik KPK membawa tas koper berisi barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) dini hari (Antara/Widodo S Jusuf)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makanan Protein Apa Saja yang Baik untuk Kesehatan, Perlu Diketahui
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja BTR Coin Hari Ini 10 Januari 2025
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Pahami Sistem Pemerintahan
Bangun Bali, Indonesian Paradise Property Gandeng Raksasa Properti Jepang
Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem Pajaknya
Apa Itu UMK: Pengertian, Perbedaan dengan UMP dan UMR, serta Cara Perhitungannya
James Wood Ungkap Kesedihan Usai Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hutan di Los Angeles
Mengapa Patrick Kluivert Dipilih Jadi Pelatih Timnas?
Perbedaan Waktu Indonesia dan Thailand, Panduan Lengkap untuk Traveler
Apa Itu NFC pada HP: Fungsi, Cara Kerja, dan Manfaatnya
350 Caption Pernikahan Islami yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Ditanya Soal Agenda Prabowo Hadiri Pelantikan Donald Trump, Ini Respons Kemlu RI