Liputan6.com, Jakarta - Nurlatifah, Istri Bupati Karawang Ade Swara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama suaminya, Anggota DPRD Kabupaten Karawang itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di daerah Karawang, Jawa Barat.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak semalam setelah ditangkap tangan KPK, Nurlatifah kini harus beristirahat. Tapi, ia tak beristirahat di rumahnya, melainkan di Rumah Tahanan KPK.
"Nurlatifah ditahan di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pantauan Liputan6.com, Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB. Dengan mengenakan busana muslim warna putih dan jilbab warna abu-abu, politisi Partai Gerindra itu juga tampak menenteng sebuah tas. Sementara baju tahanan KPK warna oranye yang seharusnya ia kenakan hanya ditentengnya.
Saat keluar, Nurlatifah sempat melontarkan senyum. Namun ia bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangka ini. Tanpa memberi sepatah kata pun, wanita yang maju lagi menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Karawang untuk periode berikutnya ini langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung KPK.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Suami-istri itu diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK kedua penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Digelandang ke Rutan KPK, Istri Bupati Karawang Masih Tersenyum
Namun ia bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangka ini.
diperbarui 18 Jul 2014, 22:14 WIB(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Multitasking: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan dan Cara Efektif Melakukannya
Gejala Asam Urat yang Jarang Disadari, Ketahui sebelum Terlambat
Makanan Protein Apa Saja yang Baik untuk Kesehatan, Perlu Diketahui
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja BTR Coin Hari Ini 10 Januari 2025
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Pahami Sistem Pemerintahan
Bangun Bali, Indonesian Paradise Property Gandeng Raksasa Properti Jepang
Jembatan Putus, Puluhan Siswa Nekat Menerjang Arus Sungai ke Sekolah di Sukabumi
Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem Pajaknya
Apa Itu UMK: Pengertian, Perbedaan dengan UMP dan UMR, serta Cara Perhitungannya
James Wood Ungkap Kesedihan Usai Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hutan di Los Angeles
Mengapa Patrick Kluivert Dipilih Jadi Pelatih Timnas?
Perbedaan Waktu Indonesia dan Thailand, Panduan Lengkap untuk Traveler