Liputan6.com, Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kemarin. Dari yang diamankan, 2 di antaranya adalah pasangan suami istri, yakni Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra.
Wakil Ketua KPK, Bambang Wijdojanto menjelaskan, operasi tangkap tangan pertama dilakukan berhasil mengamankan 7 orang. Di mana Nurlatifah salah satu di antara yang diciduk. Beberapa jam setelahnya, KPK kembali menggaruk 1 orang lainnya, yakni Ade Swara.
"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Meski demikian, Bambang tak menjelaskan tempat pastinya operasi tangkap tangan pertama dilakukan. Namun berdasar informasi yang diterima, operasi tangkap tangan yang mengamankan 7 orang itu dilakukan di 2 lokasi berbeda. Pertama di rumah Bupati Karawang, kedua di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di daerah Karawang.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, Ade Swara sendiri memang diciduk di tempat berbeda dari operasi tangkap tangan itu. Bambang mengatakan, Ade diangkut usai mengikuti sejumlah acara safari ramadan yang dilakukannya selaku bupati.
"ASW memang ada beberapa acara semacam safari ramadan di malam itu. Jadi di ujung acara itu kita jemput," ujar Bambang.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.
Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak Kamis 17 Juli 2014 sore. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya Ade dan Nurlatifah.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang.
Keduanya diduga meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang dolar Amerika Serikat, yakni sejumlah US$ 424.329.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bupati Karawang Diciduk KPK Usai Safari Ramadan
"Jadi di ujung acara itu kita jemput," ujar Bambang.
diperbarui 18 Jul 2014, 22:39 WIBBambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Heran Ganjar-Mahfud Bisa Kalah Pilpres 2024: Ini Rekayasa dari Mana?
Perbedaan Rapat dan Diskusi: Memahami Karakteristik dan Fungsinya dalam Komunikasi Organisasi
Apa itu Multitasking: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan dan Cara Efektif Melakukannya
Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto
Gejala Asam Urat yang Jarang Disadari, Ketahui sebelum Terlambat
Makanan Protein Apa Saja yang Baik untuk Kesehatan, Perlu Diketahui
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja BTR Coin Hari Ini 10 Januari 2025
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Pahami Sistem Pemerintahan
Bangun Bali, Indonesian Paradise Property Gandeng Raksasa Properti Jepang
Jembatan Putus, Puluhan Siswa Nekat Menerjang Arus Sungai ke Sekolah di Sukabumi
Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem Pajaknya
Apa Itu UMK: Pengertian, Perbedaan dengan UMP dan UMR, serta Cara Perhitungannya