Sambut e-Ticketing, Tiket APTB dan Kopaja Tak Lagi Dijual

Penerapan e-Ticketing pada 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Jul 2014, 12:36 WIB
Penerapan sistem E-Ticketing dan Tarif Progreif diberlakukan serempak di 66 Stasiun Jabotabek. (Liputan6.com/Andrian M.Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.

Kebijakan menghapus penjualan tiket tersebut menyusul penerapan e-Ticketing yang akan dilakukan pada 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.

"Dengan diterapkannya sistem e-Ticketing tersebut maka tidak akan dilakukan lagi penjualan tiket bus APTB dan BKTB di halte bus Transjakarta," ungkap Dirut PT Transjakarta Antonius Steve Kosasih dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/7/2014).

Jadi, bagi penumpang nantinya akan dikenakan 2 kali pembayaran bagi yang naik angkutan selain Transjakarta. Setiap penumpang yang masuk ke halte dikenakan tiket Transjakarta melalui e-Ticketing. Kemudian, jika ingin menggunakan APTB, BKTB, Kopaja dan Kopami baik untuk perjalanan dalam kota maupun luar kota, dikenakan tarif sesuai masing-masing operator.

"Terkait kebijakan tersebut, kami akan bekerja sama dengan Unit Pengelola Transjakarta Busway untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat terkait hal ini," jelas Kosasih.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Transjakarta Pargaulan Butarbutar menambahkan, dengan penerapan e-Ticketing berarti seluruh pembayaran akan langsung masuk ke rekening Transjakarta. Karena itu, apabila tiket APTB dan BKTB masih dijual di halte Transjakarta, maka pihaknya akan kesulitan memisahkan pembayaran tiket untuk Transjakarta, APTB, serta BKTB.

"Akan sulit dilakukan pemisahan pembayaran secara elektronik jika dalam halte penumpang tercampur antara penumpang Transjakarta dan penumpang APTB atau BKTB," jelas Pargaulan. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya