Ada Kejanggalan, Bawaslu Minta Coblos Ulang 5.802 TPS di Jakarta

Langkah ini ditempuh karena Bawaslu mengendus berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah Ibukota.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Jul 2014, 15:16 WIB
Akibat nomor urut partai salah cetak, dua Caleg partai Demokrat menuntut coblos ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS).

Langkah ini ditempuh karena Bawaslu mengendus berbagai kejanggalan saat pencoblosan untuk Pilpres 2014 di sejumlah TPS wilayah Ibukota.

Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu.

"Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya," kata Mimah di Jakarta, Sabtu (19/7/2014).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas, serta tidak menggunakan formulir A5 atau surat keterangan coblos.

"Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS," ujar Mimah.

Bawaslu berjanji untuk berkoordinasi dengan pengawas pemilu di bawahnya untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta juga merekomendasikan PSU pada 16 TPS yang ada di DKI Jakarta. 16 TPS terdiri dari 4 TPS di Jakarta Pusat, 3 TPS di Jakarta Barat, 1 TPS di Jakarta Timur, 1 TPS di Jakarta Selatan dan 7 TPS di Jakarta Utara, sehingga total 16 TPS di seluruh provinsi DKI. (Ant/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya