Liputan6.com, Jakarta Target Millennium Development Goals (MDGs) pada 2015 terhadap penurunan angka kematian Ibu dan anak (AKI) mungkin tidak akan tercapai. Pasalnya, akses terhadap layanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi sering dipandang sebagai faktor yang kemungkinan bisa menyebabkan bukan faktor utama.
Seperti disampaikan duta perundingan ke 13 Open Working Group (OWG), Maria Cristina Perceval bahwa sebagai sangatlah penting untuk mendukung pemberdayaan perempuan untuk memperbaiki kesehatan remaja dalam tingkat kebijakan dan program.
"Kita tidak bisa mengabaikan hal ini dalam agenda pembangunan paska 2015. Hak asasi manusia bersifat universal dan saling mempengaruhi satu sama lain. Keberagaman budaya memiliki posisi tersendiri dalam hak asasi manusia. Saya percaya bahwa kita harus menghentikan pernikahan dini. Mereka memerlukan paket komprehensif dalam pendidikan seksual agar mereka menyadari apa yang menjadi haknya," katanya saat perundingan tentang Hak Kesehatan Seksual dan Kesehatan Reproduksi di New York, ditulis Senin (21/7/2014).
Disamping itu, perwakilan Indonesia dari kantor Utusan Khusus Presiden, Diah S Saminarsih setuju bahwa dalam mencegah kematian ibu dan anak diperlukan target yang nyata. Saya ingin mengajak semua pihak untuk berpikir lebih jauh dari angka dan melihat manusia di balik angka-angka tersebut. Satu orang saja sangat berarti.
“Saya ingat satu cerita saat perempuan dilarang membawa bayinya ke dalam rumah karena budaya mengharuskan mereka menggantung bayinya di pohon. Akhirnya, bayi itu dimakan oleh anjing karena cabang pohon, tempat menggantung bayinya terlalu rendah. Masih banyak kasus seperti itu di dunia, termasuk di Indonesia. Para wanita belum mengerti hak reproduksi," jelasnya.
Advertisement
Diah mengakui, memang tidak mudah menurunkan angka kematian ibu yang masih jauh diatas standar MDGs yakni 359.000 per 100.000 kelahiran. Tapi bukan tidak mungkin kita bisa menurnkan angka tersebut dengan pendidikan pada remaja perempuan tentang apa itu kesehatan reproduksi, KB serta pelayanan kesehatan yang dijamin Jaminan Kesehatan Nasional.